Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kwan Tek Terancam 15 Tahun Penjara

Mabes Polri Gerebek Gudang Mikol di Pulau Buru Karimun
Oleh : Wandy
Selasa | 26-09-2017 | 17:51 WIB
Polisi-razia-miras.gif Honda-Batam
Ilustrasi razia miras (Sumber foto: Dinamika Kepri)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Kanit Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Setyo Koesheriyatno melakukan penggeledahan terhadap gudang minuman beralkohol (Mikol) di kawasan Kecamatan Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Rabu (20/9/2017) lalu. Atas perbuatannya, pemilik gudang, Kwan Tek terancam 15 tahun penjara.

Tim Mabes Polri menemukan puluhan ribu botol mikol dari berbagai merk tanpa pita cukai, di antaranya minuman merk Martel, Carlo Rossi, dan Bacardy dengan berbagai ukuran.

Berdasarkan informasi yang didapat, penggrebekan itu dipimpin oleh Kanit Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Setyo Koesheriyatno beserta anggotanya Kompol Oxy, Iptu Farouk dan Iptu Hutahaean.

Penggerebekan gudang mikol milik Kwan Tek ini juga disebut melibatkan Kasubdit 1 Direskrimsus Polda Kepri, AKBP Feby, berserta tim dan juga didampingi oleh Kapolsek Buru Polres Karimun, Iptu Bakri, yang disaksikan RT dan RW setempat.

Setelah ditemukan puluhan ribu botol mikol berbagai merek tanpa cukai, Polisi langsung melakukan penyitaan serta penyegelan terhadap gudang mikol tersebut. Selain mengamankan semua barang bukti, Polisi juga mengamankan empat orang pengurus gudang serta pemiliknya, dan langsung digelandang ke Mabes Polri, Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febryantara, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebutkan, pihak Mabes Polri melakukan koordinasi dan mempertanyakan pemilik gudang dengan inisial K.

"Mabes ada koordinasi dengan kita, sebatas menanyakan keberadaan pemilik, di saat penggerebekan tersebut Polsek Buru juga ikut mengamankan TKP," kata Lulik, Selasa (25/9/2017).

Pada Sabtu lalu, pihak Mabes Polri dan Polda Kepri kembali ke Buru untuk melakukan penyitaan terhadap barang tersebut lalu diangkut ke Batam.

"Kita juga ikut mengamankan TKP. Gudang sekarang tidak disegel lagi, karena dua hari yang lalu barang bukti sudah dibawa Mabes ke Batam," kata Kapolsek Buru melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Agung Setya, empat gudang yang digerebek berada di wilayah Pulau Buru dan Tanjung Balai Karimun.

Ada sebanyak 84 ribu botol minuman keras yang ditemukan petugas di empat gudang, dan itu bukan minuman beralkohol biasa, karena termasuk dalam golongan A, B dan C.

Agung mengatakan, seluruh minuman keras itu produksi luar negeri yang diselundupkan dari wilayah Malaysia dan Singapura ke Indonesia melalui jalur laut.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman tersebut dibeli tersangka secara ilegal dari Malaysia dan Singapura, kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka," kata Agung, Senin (25/9/2017) kemarin.

Agung menuturkan, penyelundup minuman itu diketahui berinisial BH alias KWK. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah belasan tahun menyelundupkan minuman kelas berkelas internasional ke Indonesia.

"Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini selama 15 tahun. Tersangka ditangkap dikarenakan memasukkan minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen atau menyelundup. Selain itu tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut," kata Agung.

Kepolisian akan mendalami kasus ini untuk mengungkap penyelundup minuman keras lainnya, yang diduga masih ada di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

"Penjualan miras ilegal akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, sehingga Polri akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap importir ilegal. Hal ini diperlukan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Bareskrim Polri. KWK diancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 142 juncto Pasal 91 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.

Pasal 62 juncto Pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen dan Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun.

Dari hasil penyisiran 4 gudang, dari gudang pertama polisi menemukan minuman miras jenis:

GALIANO : 5 Dus/ 12 X 750 ML
GENTLEMEN JACK : 6 Dus / 12 x 750 ML
CONTREAU : 15 Dus/ 12 x 700 Ml
CIVAS 12 : 75 Dus/ 12 x 75 Ml
PITTARO : 150 Dus/ 6 x 75 Ml
CIVAS 18 : 4 Dus/ 6 x 75 Ml
NOBLESSE : 50 Dus/ 6 x 750 Ml
CARIBEAN COCONUT/ MALIBU : 3 Dus/ 12 x 75 Cl
GRENADINE SYRUP : 2 Dus/ 6 x 75 Cl
BOLS ROYAL : 5 Dus/ 6 x 700 Ml
CARLO ROSSI 1,5 L : 5 Dus/ 6 x 1,5 Liter
GALIANO : 3 Dus/ 6 x 700 Ml
KING ESTATE : 7 Dus/ 12 x 750 Ml
MYERS RUM : 4 Dus/ 12 x 750 Ml
CAMINO REAL : 2 Dus/ 12 x 750 Ml
BALLANTINES : 9 Dus/ 12 x 75 Ml
TANGUERAY : 1 Dus/ 12 x 1 Liter
VACCARI : 5 Dus/ 12 x 700 Ml

Dari gudang kedua ditemukan Miras jenis :

MARTELL VSOP MEDALION : 13 Dus/ 12 X 1 Liter
MARTELL CORDON BLEU : 6 Dus / 12 x 70 CL
GOLD LABEL : 20 Dus/ 6 x 750 ML
JACOB GREY : 2 Dus/ 12 x 750 ML
ABSOLUTE VODKA : 6 Dus/ 12 x 750 ML
DOUBLE ALACE : 6 Dus/ 12 x 1 L
COUNTREAU : 4 Dus/ 20 x 30 ML
RED LABEL : 12 Dus/ 24 x 375 ML
BARTONE GUESTIER : 3 Dus/ 12 x 750 ML
COUNTREAU B : 12 Dus/ 12 x 700 ML
CIVAS 18 : 5 Dus/ 6 x 750 ML
BOMBAY SAPHIRE : 4 Dus/ 6 x 750 ML
CAMPARI : 4 Dus/ 12 x 350 ML
GORDON : 2 Dus/ 12 x 350 ML
BACARDY KECIL : 14 Dus/ 48 x 50 ML
RUSIA VODKA : 16 Dus/ 20 x 50 ML
GLAN LIPET : 2 Dus/ 120 x 50 ML
MAECALAN : 1 Dus/ 12 x 700 ML
GREY GOOSE : 2 Dus/ 10 x 12 x 50 ML
GREY GOOSE : 4 Dus / 8 x 5 x 50
MARTINI : 7 Dus/ 12 x 100 CL
MARTINI : 1 Dus/ 48 x 5 CL

Dari gudang ketiga :

BALEYS : 4 Dus/ 12 X 750 ML
MARTELL : 5 Dus / 12 x 70 CL
MARTELL : 2 Dus/ 12 x 1 L
RED LABEL : 10 Dus/ 12 x 750 ML
RED LABEL : 8 Dus/ 12 x 1 L
BLACK LABEL : 25 Dus/ 12 x 750 ML
BLACK LABEL : 7 Dus/ 12 x 1 L
BACARDY : 18 Dus/ 12 x 750 ML
BACARDY : 6 Dus/ 48 x 50 ML
CHIVAS 18 : 19 Dus/ 6 x 1 L
CHIVAS : 17 Dus/ 6 x 750 ML
GORDON : 2 Dus/ 12 x 750 ML
GORDON : 5 Dus/ 12 x 75 ML
BENGOIC TINE : 5 Dus/ 12 x 1 L
JACK DANIEL : 10 Dus/ 12 x 700 ML
TEQUILA : 10 Dus/ 12 x 750 ML
HENNESEY : 2 Dus / 12 x 1 L
HENNESEY : 5 Dus / 12 x 700 ML
ABSOLUTE VODKA : 15 Dus/ 12 x 750 ML
CHIVAS 12 : 30 Dus/ 12 x 1 L
COUNTREAU : 2 Dus/ 12 X 700 ML
KAHLUA : 10 Dus/ 12 x 700 ML
BOMBAY SAPHIRE : 2 Dus/ 12 X 750 ML
PERNOT : 4 Dus/ 12 X 1,7 L
BOLS : 4 Dus/ 6 x 700 ML

Sedangkan dari gudang keempat polisi menemukan :

JACK DANIEL : 74 Dus/ 12 X 700 ML
BOLS : 43 Dus / 6 x 700 ML
DEWARS : 6 x 4,5 L
CHIVAS 12 : 17 Dus/ 12 x 1 L
BLACK LABEL : 10 Dus/ 12 x 1 L
MARTELL VSOP : 62 Dus/ 12 x 700 ML
SMIRNOF : 8 Dus/ 12 x 750 ML

Editor: Udin