Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Terkait Penyelewengan Dana DKTM, Kejari Lingga Panggil Bos PT Growa
Oleh : Nur Jali
Selasa | 26-09-2017 | 17:26 WIB
papan-nama-jaksa-fungsional-di-kejari-Lingga.gif Honda-Batam
Para saksi ini diperiksa di beberapa ruangan penyidik di Kejaksaan Negeri Lingga (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kejaksaan Negeri Lingga kembali memanggil Kepala Desa Tanjung Irat, Kahar, dan Bos PT Growa Indonesia. Pemeriksaan ini diduga terkait penyelewengan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Namun, terkait pemanggilan terhadap Bos PT Growa, pihak Kejari sejauh ini belum bersedia membeberkan.

Kepala Desa Tanjung Irat, Kahar, usai pemeriksaan di Kejari Lingga membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait adanya laporan dari masyarakat, tentang penyelewengan dana DKTM yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Saya tadi ditanya seputar dana DKTM yang pencairannya langsung diterima oleh ketua tim DKTM senilai Rp540 juta," kata Kahar.

Dana DKTM tersebut berasal dari PT Growa Indonesia yang melakukan aktivitas penambangan pasir darat di wilayah Desa Tanjung Irat. Menurut penjelasan Kahar, dana DKTM yang ditangani oleh ketua tim yang ditunjuknya tersebut, rencananya akan digunakan untuk pemasangan instalasi listrik di beberapa rumah warga di desanya.

Pencairan itu berdasarkan dari Peraturan Bupati Lingga, yang kala itu dijabat oleh Bupati Daria. Pencairan untuk PT Growa Indonesia sendiri dilakukan selama dua tahap, yang pertama dicairkan sebesar Rp200 juta, kemudian pada tahap berikutnya dicairkan kembali senilai Rp340 juta dalam tempo waktu satu tahun.

"Masyarakat protes, karena penerangan yang dijanjikan oleh tim DKTM bersama desa tersebut tak kunjung terealisasi, padahal uanganya sudah diterima oleh tim DKTM Desa," sebut Kahar.

Kepala Desa Tanjung Irat ini juga mengaku, selain dana DKTM yang dikelola semenjak dirinya menjadi kepala Desa, ada juga dana DKTM lainnya sebelum dirinya menjabat. " Ada juga perusahaan lain, nilainya juga ratusan juta dan ketua timnya juga sama," sebut Kahar.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga, Evan Apturedi, saat dikonfirmasi terkait hal ini, menolak berkomentar. "Maaf, saya belum dapat memberikan konfirmasi terkait pemanggilan ini," sebutnya.

Pantauan BATAMTODAY di Kantor Kejari Lingga, tidak hanya Kepala Desa yang dipanggil terlihat juga Sekretaris Desa Amren, dan beberapa perangkat dusun dan masyarakat. Terlihat juga beberapa manajemen perusahaan, di antaranya dari PT Growa Indonesia, PT Bintan Bumi Persada dan ada juga pihak lainnya.

Editor: Udin