Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miris! Anak Kena OTT, Ayah Ternyata Juga Pernah Jadi Tersangka KPK
Oleh : Redaksi
Minggu | 24-09-2017 | 08:00 WIB
Aat_Syafaat.jpg Honda-Batam
Aat Syafaat, Ayah Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/9/2017).

Iman ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan KPK. Ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari di Cilegon pada 2012.

Tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, yang tidak lain adalah ayah kandung Iman Ariyadi.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, menjatuhkan vonis kepada Aat 3 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2013.

Kali ini, KPK menangkap Iman Ariyadi dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah.

"Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2017).

Menurut Basaria, penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam proses perizinan kawasan industri.

Menurut informasi, Iman ditangkap bersama dengan pejabat kedinasan dan beberapa pihak swasta.

Semua yang ditangkap telah dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Iman menjadi Wali Kota Cilegon sejak 2010. Saat itu, pasangan Iman-Edi Ariadi mengalahkan empat pasangan calon lain dalam Pilkada Mei 2010.

Kemudian, pada Pilkada 2015, pasangan tersebut kembali menang.

Pasangan Iman-Edi didukung koalisi besar, yakni Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, PDIP, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), PAN, PPP, Hanura dan PKB.

Saat itu, Iman-Edi melawan pasangan Sudarmana-Marfi Fahzan dari jalur independen.

Terima suap Rp 1,5 miliar
KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait perizinan di Cilegon.

"Setelah pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji pada wali kota dan pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Selain Iman, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti sebagai tersangka.

Kemudian, satu tersangka lagi yakni Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.

Dalam kasus ini, Iman bersama-sama Dita Prawira dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.

Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Surya