Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPR Aceh Gugat UU Pemilu, Ini Masalahnya
Oleh : Redaksi
Rabu | 20-09-2017 | 19:50 WIB
ilustrasi-MK.gif Honda-Batam
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi(KOMPAS/Handining)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharuddin, menggugat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mempersoalkan ketentuan Pasal 557 dan 571 huruf d UU Pemilu. Adapun Pasal 557 UU Pemilu mengandung norma bahwa keberadaan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di tingkat Provinsi Aceh hingga Kabupaten/Kota.

Dalam aturan pasal itu, keberadaan lembaga-lembaga itu menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang Pemilu.

Sementara, Pasal 571 huruf d UU Pemilu mencabut ketentuan Pasal 57 dan 60 UUPA. Padahal, di dalamnya mengatur soal KIP dan Panwaslih yang dalam pembentukannya melibatkan DPRA.

Menurut dia, sebelum menentukan norma Pasal 557 dan 571 huruf d UU Pemilu, seharusnya didahului rapat konsultasi dengan DPRA.

"Perubahan tersebut tidak berdasar konsultasi dan pertimbangan DPRA yang sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 18B juncto UUPA Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 269 ayat 3," kata Muklis, selaku kuasa hukum Muharuddin, dalam sidang perdana uji materi, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Seperti dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, pemohon berpandangan, Provinsi Aceh memiliki kekhususan sehingga dalam pembuatan undang-undang juga harus didahului pertimbangan DPRA.

Ia khawatir, Ketentuan Pasal 571 dan 557 UU Pemilu akan mengancam kekhususan tersebut.

"UUPA ini lahir dari sejarah panjang konflik Aceh. Dalam kesepakatan MoU Helsinki malahan harus dengan persetujuan DPRA, tapi sampai menjadi undang-undang menjadi pertimbangan," kata Muklis.

Ia meminta, MK menyatakan Pasal 571 dan 557 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, dengan alasan yang hampir sama, ketentuan Pasal 571 UU Pemilu juga digugat oleh dua orang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Samsul Bahti bin Amiren dan Kautsar.

Keduanya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/8/2017).

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin