Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Diyanto Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 20-09-2017 | 17:30 WIB
pencabul1.gif Honda-Batam
Diyanto alias Abak (27) terdakwa pencabulan terhadap korban Bunga (16) yang masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Diyanto alias Abak (27) terdakwa pencabulan terhadap korban Bunga (16) yang masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.

Putusan ini dibacaka oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Simamora SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan Purwaningsih SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (20/9/2017).

Dalam putusannya, Marolop menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana melanggar Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Mejelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Nur SH menyatakan menerima putusan itu. Sebab putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Bukit Bestari berhasil membekuk Diyanto alias Abak (27) tersangka pencabulan terhadap anak pemilik toko pakaian yang bernama Bunga (16) di 2 lokasi, di kediaman tersangka di Jalan Plantar IV Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa(16/5/2017) pukul 10:00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, mengatakan bahwa kejadian ini diketahui saat ibu korban melaporkannya ke Mapolsek Bukit Bestari. Setelah melaporkan kejadian itu, jajaran Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bestari, Ipda Raja Vindho, langsung menyeldiki dan mencari keberadaan pelaku.

Joko mengungkapkan, saat dilakukan pengejaran, diketahui tersangka berada di rumahnya yang berada di Jalan Pelantar dan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka, serta dilakukan interogasi dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan itu dengan modus menawarkan barang-barang pakaian online dan selanjutnya mengancam korban dengan menggunakan gunting.

Selain itu, ternyata tersangka juga melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban ASP dengan modus yang sama di tempat yang berbeda, yaitu di Jalan Raja Haji Fisabililah KM 8 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang timur, Sabtu (13/5/2017) pukul 10:00 WIB.

Editor: Udin