Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Bekuk Seorang Penipu di Daik Lingga
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 19-09-2017 | 18:51 WIB
Penipu.gif Honda-Batam
Pelaku penipuan yang berinisial MAS yang menggunakan baju kaos merah dan membawa tas ditangannya saat digiring masuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang ke dalam ruangan penyidik (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang membekuk seorang tersangka berinisial MAS yang diduga melakukan penipuan kepada korban Wizat Jrisusana, di Daik Kabupaten Lingga, Senin(18/9/2017. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.700.000.

Pantauan di lapangan terlihat anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menggiring tersangka yang baru saja ditangkap dari suatu daerah yang terdapat di Daik Kabupaten Lingga. Tersangka terlihat ke luar dari dalam mobil Buser dengan menggunakan baju kaos berwarna merah dan menggunaka celana berwarna hitam menuju ruang penyidik Reskrim.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, mengungkapkan bahwa beberapa hari yang lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungpinang. Atas laporan tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, sehingga diperoleh informasi bahwa tersangka berada di Daik, Lingga.

"Anggota langsung melakukan penangkapan di tempat itu," ujar Dwihatmoko saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (19/9/2017).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban diiming-imingi proyek oleh tersangka, sehingga korban mau memberikan sejumlah uang kepadanya. Adapun jumlah uang yang diberikan ke pelaku yaitu yang pertama tersangka meminta uang sebesar Rp1.000.000,- dengan menjanjikan suatu peroyek, sehingga korban memberikan uang tersebut, Selasa (5/9/2017).

"Kemudian keesokan harinya tersangka kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp1 juta. Lalu, tersangka keesokan harinya kembali meminta uang sebesar Rp3 juta. Karena dijanjikan proyek, korban lagi-lagi memberikannya kepada tersangka," ungkap Dwihatmoko.

Namun tersangka tidak berhenti meminta, keesokan harinya terus meminta sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta, selanjutnya seperti itu dan terus meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta.

"Nah, yang terakhir tersangka meminta uang sebesar Rp700 ribu kepada korban, namun karena korban merasa tidak diberikan proyek dan merasa tertipu, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke polisi," ucapnya.

Menurutnya, saat ini tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dalam waktu dekat ini akan kita ekspose," pungkasnya

Editor: Udin