Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik 3 Paket Kecil Sabu ini Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-09-2017 | 15:50 WIB
terdakwa-sabu-tpi1.gif Honda-Batam
Ferdi Morza, terdakwa pemilik 3 paket kecil sabu-sabu divonis 5 tahun penjara. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ferdi Morza (41) pemilik 3 paket kecil nerkoba jenis sabu-sabu di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara oleh majalis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/9/2017).

Dalam sidan putusan tersebut, hakim ketua Eduard Haloho SH didampingi hakim anggota Awani Setiyowati SH dan Monaliza Siagian SH menyatakan terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Gram, sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Eduard.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya A Nur SH menyatakan menerima. Hukuman ini lebih ringan 2 tahun dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menggunakan narkoba ditempat itu, sehingga dilakukan penangkapan di rumah terdakwa.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 3 paket kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastic transparan, yang mana narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa disimpan 2 paket ditemukan di bawah kursi yang ada diruang tengah, kemudian 1 paket lagi di temukan di bawah selimut yang juga ada di ruang tengah.

Selain juga ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap (bong), 1 buah Sendok untuk sabu yang terbuat dari pipet plastic putih, 1 buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, 1 buah gunting kecil, 1 bundel kantong plastic bening, 5 lembar plastic bening bungkus sisa sabu yang sudah dipotong, 1 unit handphone Nokia warna putih beserta kartu di dalamnya.

Editor: Yudha