Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekujur Tubuh Bocah di Sagulung Ini Lebam Akibat Dianiaya Bapak Kadungnya
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 19-09-2017 | 15:26 WIB
Honda-Batam
Renold, penganiaya anak kandung diamankan Polsek Sagulung. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Renold Hutapea (34), warga Perumahan Arse Indah, Kecamatan Sagulung harus berurusan dengan polisi karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri JH (9) hingga mengalami luka lebam dan memar disekujur tubuhnya.

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto mengatakan, pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri Mawarida, Sabtu (16/9/2017) lalu. Sebelum melaporkan suaminya ke polisi, Mawarida yang saat itu baru pulang dari Bank mendapati anaknya menangis di depan teras rumah. Penasaran dengan kondisi anaknya, dia berusaha menanyakan penyebab anaknya menangis.

"Korban bercerita kepada ibunya habis dipukuli bapaknya dengan gagang sapu gara - gara korban mengadu kalau di sekolah dia diejek-ejek kawannya," ujar Hendrianto, Selasa (19/9/2017).

JH hanya butuh perhatian dari bapaknya. Namun, pria yang kurang pengertian itu malah menanggapi sebaliknya. "Pelaku paksa korban memberitahukan siapa yang mengejek itu dan juga mengajak korban untuk mendatangi kawan sekolahnya yang mengejek dia," ungkap Hendrianto.

Korban yang menolak memberitahukan nama kawannya yang telah mengejek dia. Namun, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya, pelaku kesal sendiri dan memukuli korban. JH tak hanya dipukul dengan gagang sapu, namun korban juga diberi pukulan menggunakan tangan kosong di mata sebelah kiri yang mengakibatkan luka memar dan bengkak. Ibu korban sempat cek-cok dengan suaminya karena tak terima anaknya diperlakukan seperti itu.

Sebelum kejadian itu , Kata Hendrianto, Mawarida sudah sering melihat luka memar di tubuh anak laki-lakinya tersebut. Selain itu, ia juga sering memergoki suaminya berlaku kasar terhadap anak mereka.

"Ibu korban mengaku kalau suaminya ini sudah sering melakukan kekerasan terhadap anaknya. Terlebih lagi, pelaku juga juga sudah memiliki istri baru. Mungkin ini menjadi penyebab lain sehingga, istrinya kesal dan memilih melaporkan suaminya," ujar Hendrianto lagi.

Atas perbuatannya pelaku terhadap anaknya, ia terjerat Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Yudha