Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Info Beredarnya Tablet PCC di Batam Ternyata Hoax, Ini Kata BNN Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 19-09-2017 | 12:38 WIB
Hoax1.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada oknum yang menginginkan situasi Batam, Kepulauan Riau mengalami gangguan kamtibnas pasca 50 remaja di Kendari, Sulawesi Tengga dilarikan ke Rumah Sakit setelah mengkonsumsi tablet PCC.

Ganguan kamtibnas itu disebar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab melalui jejaring sosial seperti WhatsApp (WA) mengatasnamakan Kapten (Mar) Cisworo (Kabid Humas BNN Provinsi Kepulauan Riau).

"Itu Hoax. BNN Kepri tidak punya Humas," kata Kabid Berantas BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Selasa (19/09/2017).

Adapun bunyi dari pesan berantai itu, 'Kepada para orang tua agar melakukan pengawasan ekstra terhadap putra putrinya, sejak semalam sampai saat ini RSUD Embung Fatimah dan RS Awal Bross Batam kedatangan pasien anak dan remaja dengan gejala yang sama, tidak sadarkan diri dan Berhalusinasi'.

Selanjutnya 'Informasi yang didapat dari pasien, mereka telah meminum obat yang disebut PCC dan obat tersebut mereka dapatkan secara gratis oleh oknum yang mereka tidak kenal. Maka dari itu untuk meminimalisir jatuhnya korban diharapkan kerjasama dari para orang tua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap putra putrinya'.

Terakhir 'Kemudian Info dari BNN Provinsi Kepri untuk jumlah korban sudah mencapai 12 orang dan 1 meninggal umur 11 tahun anak kelas 5 SD'.

Bubung menjelaskan, BNN bersama Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Kepri di Batam telah melakukan razia diberbagai apotik, klinik serta rumah sakit di Batam.

"Obat PCC tersebut tidak kami temukan," tegasnya.

Untuk diketahui, tablet PCC berkombinasi kandungan lain memiliki efek lebih cepat menimbulkan halusinasi dan menghilangkan kesadaran. Produk dengan kandungan carisoprodol dulu pernah resmi beredar di Indonesia, namun sudah ditarik peredarannya pada 2013 karena sering disalahgunakan.

Obat yang mengandung carisoprodol dan telah ditarik peredarannya antara lain Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Cazerol dan Karnomed.

Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia, sedangkan pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi dapat menyebabkan kejang, halusinasi dan membahayakan kesehatan hingga kematian.

Tablet PCC yang dikonsumsi korban di Kendari adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di BPOM sebagai obat.

Editor: Yudha