Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria 53 Tahun Ditangkap Polsek Sagulung
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 19-09-2017 | 11:50 WIB
pria-cabul.gif Honda-Batam
Pria 53 tahun (tengah) warga Kavling Sagulung Baru ditangkap Polisi setelah mencabuli bocah umur 6 tahun. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hadi Harianto (53) warga Kavling Sagulung Baru, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Sagulung harus berurusan dengan Polisi. Pria ini ditangkap karena dituduh melakukan pencabulan terhadap anak berumur 6 tahun, warga Kavling Flamboyan.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto mengatakan, aksi bejat itu terjadi pada Kamis 31 Agustus 2017 bulan lalu berawal saat korban sedang bermain di halaman rumahnya. Pelaku yang saat itu sedang bekerja di dekat rumah korban datang menghampiri korban.

"Melihat situasi sepi, pelaku lalu mengendong korban dan melakukan pencabulan itu," ujar Hendrianto, Selasa (19/9/2017)

Pada saat korban di gendong, kata Hendrianto, pelaku nekat memegang dan menusuk kemaluan korban dengan menggunakan jari tangannya. Bahkan diketahui, tersangka juga nekat mengeluarkan kemaluannya dan memaksa korban untuk memegangnya.

"Anak itu dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka. Selain itu tersangka juga menusuk kemaluan korban dengan jari sampai dia merasa sakit," ujar Hendrianto lagi.

Korban yang merasa kesakitan pada kemaluannya menjerit. Korban bahkan menangis tak henti-henti hingga membuat pelaku panik. "Korban lalu berlari ke orangtuanya yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian itu dan menceritakan kepada ibunya, setelah dicek, ternyata orang tua korban melihat kemaluan korban mengalami memar," ujar Hendrianto lagi.

Sementara itu, tersangka Hadi tak menyangkal aksi pencabulan yang dilakukannya tersebut. Hanya saja, tersangka membantah jika dirinya sudah menusuk kemaluan korban dengan jari tangannya.

"Itu bohong. Saya cuma mengendong saja dan mencium pipinya, tidak lebih," ujar pria yang kesehariannya pekerja sebagai penggali pipa air itu.

Diakuinya, perbuatan itu juga baru sekali dilakukan lantaran saat ini istrinya tak mampu lagi melayani nafsu birahinya. "Perbuatan itu spontan saja. Saya hanya khilaf," ujarnya lagi.

Untuk itu, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya. "Saya menyesal, karena saya memang salah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun penjara.

Editor: Gokli