Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertemuan 27 Desember 2016 Hanya Berbentuk Notulen

Buat Keputusan dan Berita Acara Cawagub Kepri, Nurdin Disarankan Kumpulkan Parpol Pengusung
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-09-2017 | 10:14 WIB
Saparudin-Aluan-99.gif Honda-Batam
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Kepri Sarafuddin Aluan (Tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPW Partai Persatuaan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri Sarafudin Aluan mengatakan, pertemuaan 5 Pimpinan DPD Partai politik pengusung Gubernur dan wakil gubernur (Alm.Sani - Nurdin Basirun) dalam menentukan dua calon Wakil Gubernur Kepri Isdianto dan Agus Wibowo benar adanya.

Namun Sarafudin mengatakan, kalau pertemuaan itu hanya dilegalisasi dengan administrasi notlen rapat, tanpa keputusan atau berita acara kesepakatan yang ditandatangani masing-masing Pimpinan DPD partai Demokrat, PPP, PKB, Gerindra dan Nasdem dalam mengusung Isdianto dan Agus Wibowo sebagai calon Wagub Kepri.

"Jadi untuk memenuhi pasal 6 Peraturan DPRD Tentang Tata Cara Pemilihan Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021, harusnya Gubernur mengumpulkan Pimpinan 5 Parpol pengusung, untuk membuat surat keputusan atau berita acara," kata Sarafudin Aluan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (18/9/2017).

Hal itu, tambah kader PPP itu, merupakan cara dalam menyelesaikan polemik dua berkas calon Wagub yang telah diserahkan Gubernur ke DPRD Kepri dan mulai diverfikasi Panlih Pilwagub DPRD Kepri.

"Sesuai dengan legal aturan, dan yang diisyaratkan UU serta pasal 6 Peraturan DPRD tentang Tatib Pilwagub. Calon Wagub yang diusung Parpol, dan diajukan Gubernur ke DPRD, harus sudah disetujui Parpol pengusung yang dibuktikan dengan surat keputusan dan berita acara dukungan Parpol pengusung," jelas Sarapudin Aluan.

Mengenai surat rekomendasi Agus Wibowo, tambah Sarapudin Aluan, sepenuhnya di luar kewenangan ketua-ketua DPD Partai politik ditingkat Provinsi. Karena Rekomendasi tersebut merupakan kewenangan dari DPP yang ditandatangani masing-masing Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal pengurus DPP Parpol.

"Jadi memang saat pertemuaan tidak ada surat keputusan bulat dari masing-masing pimpinan DPP Parpol, yang ada hanya notulen rapat atas apa yang terjadi dalam pertemuaan tersebutm," ujarnya.

Mengenai tindak lanjut, seharusnya disepakati ada pertemuaan lanjutan, tetapi kenyataanya tidak pernah dilaksanakan. Sedangkan dalam pertemuaan awal, masing-masing Parpol saat itu, juga mengajukan dua orang calon, dan termasuk PPP, yang terakhir mengajukan 3 calon setelah Fauzi Bahar memperoleh surat rekomendasi dari DPP-PPP Pusat.

"Awalnya, PPP merekomendasikan nama Isdianto dan Mustofa Wijaya, kemudian belakangan surat rekom dari DPP-PPP untuk Fauzi Bahar kembali turun, dan hal itu sepenuhnya di lauar kewenangan ketua-ketua DPD Partai politik ditingkat Provinsi," jelasnya.

Sedangkan PKB pada pertemuan itu, mengajukan calon Wagub Isdianto dan Mustofa Wijaya sebagai Wagub yang diusung Demokrat, yang pada saat itu dihadiri Ketua DPD Provinsi Apri Sujadi, juga mengajukan Isdianto dan Agus Wibowo sebagai Kader murni Demokrat. Sedangkan Gerindra mengajukan Isdianto dan Fauzi Bahar, dan Nasdem Isdianto dan Rini.

Kemudian dalam pembahasan muncul usulan Demokrat, yang saat itu disampaiakan Apri sujadi, bahwa sebagai Partai yang memiliki kursi lebih banyak di DPRD, mereka tetap menjagokan Isdianto dan kader parpolnya Agus wibowo sebagai calon Wagub.

"Selanjutnya, Gubernur mengiyakan dan tentunya karena Gubernur yang memakai, silakan saja, dan karena Guberur juga yang akan menyampiakan ke DPRD," kata Sarafudin.

Nah, dengan polemik yang terjadi saat ini, harusnya Gubernur Nurdin Basirun, cepat merespon dan melegaliasi administrasi pencalonan Isdianto dan Agus Wibowo dengan keputusan dan berita acara Parpol pengusung.

Editor: Gokli