Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jilat Kemaluan Bocah, Pria 41 Tahun di Bintim Ini Tak Berkutik saat Diamankan Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 15-09-2017 | 19:14 WIB
jilat-kemaluan-bocah.gif Honda-Batam
Tersangka mengenakan baju tahanan saat didampingi Kanit dan anggota Reskrin Bintim (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Aljufri (41), warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), ini tidak berkutik saat diamakan Unit Reskrim Polsek Bintim, Jumat (1/9/2017) malam lalu. Aljufi diamankan atas tindakan pencabulan terhadap bocah berumur 11 tahun sebut saja Mawar.

Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Anjar Pratama Putra SIK, membenarkan penangkapan Aljufri. Tersangka diamankan atas laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap putrinya.

"Benar, kita sudah amankan tersangka, atas dasar laporan yang dibuat oleh orang tua korban," beber Anjar saat konfrensi pers di halaman Mapolsek Bintim, Jum'at (15/9/2017).

Aksi bejat tersangaka terhadap korban dilakukan pada Jum'at (1/9/2017) sore, saat kondisi rumah sepi. Melihat kesempatan itu, tersangka membuka celana korban, lalu memegang dan menyentuh kemaluan korban dengan lidah.

"Korban yang merasa takut atas tingkah tersangka, langsung melaporkan kepada orang tuanya dan menceritakan yang telah dialaminya," tutur Anjar.

Merasa tidak terima, sambung Anjar, ibu korban langsung mendatangi Kantor Mapolsek Bintim, guna melaporkan kejadian tersebut untuk membuat laporan. Agar tindakan tersangka bisa diproses dengan hukum yang berlaku.

"Setelah mendapat laporan itu, kita langsung menjumput tersangka di rumahnya. Dan membawa tersangka ke Mapolsek Bintim," kata Anjar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun penjara.

Editor: Udin