Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sekupang Tangkap Lepas Truk Pembawa Kayu
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 24-11-2011 | 14:33 WIB
truk-kayu.gif Honda-Batam

Truk pengangkut kayu yang diamankan kemudian dilepaskan lagi oleh Polsek Sekupang dengan alasan karena memiliki izin lengkap. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Polsek Sekupang menangkap dua unit lori yang sarat muatan kayu di Jalan Raya Tanjung Riau, Kamis (24/11/2011) sekitar pukul 10.00 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, kedua lori diizinkan pergi dengan alasan karena surat-suratnya lengkap.

Pantauan batamtoday, dua unit lori bermuatan kayu BP 9047 HX dan BP 9955 EX terparkir di depan Mapolsek Sekupang. Penangkapan dilakukan karena dugaan tidak memiliki surat-surat. Setelah diperiksa, ternyata suratnya lengkap semua.

Jenis kayu yang dibawa yakni Mabekang dan gronggang, mahang dan kayu sangong dengan diameter sekitar 30 cm dan panjang 2,5 meter berjumlah 165 batang.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hani Hidayat melalui penyidik Bripda Apri Kurniawan selaku penyidik mengatakan kayu tersebut berjumlah 165 batang yang dibawa dari pelabuhan rakyat Tanjung Riau menuju Bengkong.

"Kayu tersebut berasal dari Tanjung Batu. Isinya kayu campuran yang berasal dari Tanjung Batu. Awalnya kita curigai tidak dilengkapi dokumen," kata Apri kepada wartawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata surat-suratnya lengkap. Ada Surat keterangan sah dari kayu bulat yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan Tanjung Balai Karimun dan berita acara penyerahan untuk dibawa ke Batam.

"Karena surat-suratnya lengkap maka kita tidak berhak untuk menahan. Kita izinkan untuk kembali melanjutkan perjalanan," kata Apri.