Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Ketenagalistrikan Disahkan

Tahun 2019, Kebutuhan Listrik Pedesaan di Kepri 100 Persen Terpenuhi
Oleh : Ismail
Senin | 11-09-2017 | 17:38 WIB
paripurna-perda-ketenagalistrikan1.gif Honda-Batam
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan DPRD Kepri, Surajudin Nur saat pengesahan Perda Ketenagalistrikan (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ketenagalistrikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri. Pengesahan Perda tersebut dilaksanakan melalui paripurna paripurna yang dihadiri Gubernur di Kantor DPRD Kepri, kawasan Dompak, Senin (11/9/2017).

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan DPRD Kepri, Surajudin Nur, dalam laporan akhirnya menyampaikan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali pembahasan tentang Ranperda Ketenagalistrikan tersebut. Ranperda yang terdiri dari 20 Bab dan 29 Pasal itu berisi tentang aturan meningkatkan pelayanan dan pemerataan kebutuhan listrik di wilayah Provinsi Kepri.

Di samping itu, upaya untuk memeratakan kebutuhan listrik, lanjut Sirajudin, pada 23 Agustus lalu, Pemprov Kepri, DPRD, PLN dan Bright PLN sudah melakukan inisiasi nota kesepahaman bersama. Ini bertujuan, untuk meningkatkan komitmen sinergitas sistem ketenahalistrikan. Kemudian, pemerataan kelistirikan pedesaan 100 persen pada 2019 mendatang.

"Serta, meningkatkan komitmen pemenuhan target seluruh Kepri 95 persen pada tahun 2020," katanya.

Tak hanya itu, Sirajudin menambahkan, dengan disahkannya Ranperda tersebut menjadi Perda, Pemprov Kepri harus bisa menjamin ketersediaan listrik dengan pelayanan yang baik dan harga yang tidak memberatkan.

"Karena, penyediaan listrik dikuasi negara. Dalam hal ini Pemerintah. Sementara penetapan tarif untuk konsumen ditetapkan oleh Gubernur," terang Sirajudin.

Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyambut baik disahkannya Perda tersebut. Ia mengungkapkan, Provinsi Kepri memiliki 2.804 pulau dan tujuh kabupaten/ kota. Namun, dari jumlah tersebut besaran rasio eletivasi hanya mencapai 86 persen. Dan desa yang baru dialiri listrik hanya 56 persen.

"Artinya, pelayanan energi listrik di daerah-daerah terpencil belum merata," tegas Nurdin.

Dengan demikian, dirinya berharap dengan disahkannya Perda ketenagalistrikan itu, semakin memberikan kepastian dari upaya penyediaan tenaga listrik agar lebih merata.

Editor: Udin