Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Agus Rahardjo Pantas Dinaikkan ke Penyidikan Bila Ada Bukti Permulaan
Oleh : Irawan
Minggu | 10-09-2017 | 11:00 WIB
yusuf-bandung1.jpg Honda-Batam
Pakar Ilmu Hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Asep Warlan Yusu

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pakar Ilmu Hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Asep Warlan Yusuf menyatakan tidak ada masalah dilaporkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung, atas diduga terlibat dalam kasus proyek KTP elektronik atau eKTP.

"Sepanjang ada bukti awal, maka pelaporan tersebut sah-sah saja, karena hak setiap warga negara melaporkan kejahatan hukum," kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2017.

Dia mengaku baru mengetahui kalau Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejaksaan Agung. "Saya baru tahu dari Anda, belum tahu sebelumnya," ujarnya.

Namun, Asep Warlan mengingatkan agar pelapor sudah harus mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan mereka atas keterlibatan Agus Rahardjo. Sebab kalau tidak ada bukti permulaan itu, maka pelaporan dinyatakan berhenti.

"Setidaknya bukti permulaan itu ada, misalnya atau kesaksian atau keterangan ahlidan dokumen, karena kedua alat bukti itu lah yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya.

Sebab bagaimana pun proses hukum itu harus berkeadialan, baik bagi yang dilaporkan maupun bagi pelapor sendiri. Sehingga tidak asal lapor, diperlukan bukti permulaan yang cukup. "Kalau pantas, ya ditindaklanjuti," tambahnya lagi.

Meski pelapor menyatakan sudah memiliki bukti keterlibatan Agus Rahardjo dalam proyek pengadaan e-KTP, Asep Warlan tetap mendorong pelapor meyakinkan penyidik kejaksaan, supaya tidak melempar fitnah, berdasarkan asumsi tanpa disertai bukti yang cukup.

Menjawab pertanyaan, Asep Warlan menyatakan, sebagai laporan maka kejaksaan wajib menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak terkait.

"Kalau dianggap cukup bukti-buktinya dengan dua alat bukti tersebut, maka langkah berikutnya menaikkan ke tingkat penyelidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN), Razikin Juraid, pada Rabu (6/9/2017) lalu, melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung, karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan e-KTP. Peristiwa itu terjadi ketika Agus Rahardjo masih menjadi Ketua LKPP.

Editor: Surya