Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polres Karimun Bekuk Dua Pengedar Sabu
Oleh : Wandy
Sabtu | 09-09-2017 | 20:02 WIB
BB-sabu.gif Honda-Batam
Barang bukti sabu tangkapan Satres Narkoba Polres Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkap laki-laki berinisial MG (34) yang membawa narkoba jenis sabu dengan berat 0,20 gram, Rabu (6/9/2017) sekira pukul 00.45 Wib diparkiran Pub Champion, Hotel Aston Karimun. Berdasarkan pengembangan, MG memperoleh barang tersebut dari AN (34), yang saat diciduk memiliki sabu seberat 2,04 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat, kemudian tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, ternyata ciri-ciri yang dimaksud sama dengan yang diberikan. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan saat diinterogasi, MG mengaku membawa barang haram itu," kata Nendra.

Nendra melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka di TKP, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam tas yang dibawa tersangka dengan berat 0,20 gram. Ditemukan juga 1 buah alat hisap sabu yang dibungkus dengan plastik permen kiss warna hijau, kemudian dari tangan tersangka diamankan 1 unit handphone merek Nokia.

"Setelah kita lakukan interogasi terhadap tersangka MG, dia mengatakan bahwa barang haram tersebut ia dapat dari AN yang tinggal di rumahnya dekat Orari, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun," kata Nendra, Sabtu (9/9/2017).



Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan tim Satres Narkoba Polres Karimun kembali mengamankan 1 orang laki-laki berinisial AN. Saat penggerebekan, tersangka sedang berbaring di ruang tengah rumahnya.

"Kita lakukan pengeledahan dan ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 buah plastik sisa bungkus sabu di dalam kotak timbangan, 1 buah gunting, 2 unit mancis gas, 1 buah kaca pyrex, 1 unit timbangan digital, plastik-plastik pembungkus sabu dan 1 unit handphone merek Nokia yang terletak di lantai ruang tengah rumah tersangka AN," papar Nendra.

Lalu, pihaknya menginterogasi tersangka AN dan dia mengakui barang haram tersebut diberikannya kepada MG. Selanjutnya, AN mengaku barang bukti tersebut didapatnya dari YY.

"Saat kita melacak nomor YY sudah tidak aktif. Untuk saat ini, YY kita masukkan ke dalam DPO dan kemudian tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan akan kita kembangkan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Karimun itu.

Editor: Udin