Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

12 Parpol Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Jalani Verifikasi Ulang
Oleh : Redaksi
Sabtu | 09-09-2017 | 15:14 WIB
Parpol1.gif Honda-Batam
Bendera Partai Politik di Indonesia. (Foto: ilustrasi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memastikan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 tak perlu melakukan verifikasi ulang untuk Pemilu serentak 2019. Sebanyak 12 parpol yang sudah ada akan secara otomatis menjadi peserta pemilu pada pesta demokrasi nanti.

Sebanyak 12 parpol yang tak perlu melakukan verifikasi ulang yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golkar.

Selain itu, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Bachtiar, Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, mengatakan verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran karena alat ukur verifikasi sama dengan sebelumnya.

"Kalau ada yang tanya, ini waktunya sudah cukup lama pasti ada yang berubah. Kami jawab, parpol bukan PT (perseroan terbatas) kosong yang tak ada aktivitasnya. Kantor masih beroperasi, jadi perlu verifikasi apalagi," kata Bahtiar melalui siaran tertulis, Jumat 8 September 2017.

Saat ini, Bahtiar menjelaskan, terdapat 73 parpol yang mempunyai badan hukum. Bahtiar memaparkan, 61 parpol yang dinyatakan tak lulus verifikasi pada 2014 dan ingin berpartisipasi pada Pemilu 2019 maka wajib mendaftar dan diverifikasi kembali, tapi tidak dengan yang 12 parpol lainnya.

"Parpol yang lolos verifikasi kan ada 12 partai, mereka ini enggak perlu verifikasi lagi. Sudah lulus masak diuji lagi dengan alat ukur sama," tambah Bahtiar.

Selain itu, dia juga optimistis kalau adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal di UU Pemilu tak akan menganggu tahapan-tahapan yang sedang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, tuturnya, memang perlu percepatan peradilan untuk klausul soal verifikasi parpol

"Karena proses verifikasi ini kan berlangsung pada Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Namun saya kira secara keseluruhan tidak menganggu," ujar dia.

Sebelumnya, KPU meminta parpol menyiapkan syarat verifikasi peserta Pemilu 2019. Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, parpol harus memasukkan (input) data sebelum mendaftar. Kemudian pendaftaran resmi dibuka pada 3 Oktober 2017.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha