Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Sabu di Hotel Harmony Tanjungpinang Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 09-09-2017 | 09:26 WIB
ekpos-88.gif Honda-Batam
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah saat melakukan Ekspos yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Moh. Djais dan KBO Ipda Farid, Jumat (8/9/2017). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - TKH (35) seorang seorang terduga pengedar sabu di Tanjungpinang, yang berhasil ditangkap Polisi dari kamar hotel terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab, TKH dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Tersangka ini dipidana paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, serta dipidanan denda paling sedikit Rp ?1 Miliar dan paling banyak Rp 10 milliar," kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah saat melakukan Ekspos yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Moh. Djais dan KBO Ipda Farid, Jumat (8/9/2017).

Andi mengungkapkan kronologis penangkapan saat Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa? ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Hotel Harmony, Jalan Ir. Juanda Kota Tanjungpinang, Jumat (1/9/2017) subuh.

"Mendapat laporan itu kemudian Polisi langsung melakukan penangkapan, saat ditangkap pelaku memegang gulungan kertas rokok berisikan satu buah pipa kaca dan juga ditemukan kunci kamar hotel nomor 205," ungkapnya.

Setelah mendapatkan kuncin kamar itu, kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan k?amar hotel tersebut sehingga ditemukan barang bukti berupa, alat hisap Boong, satu buah kotak rokok besi yang didalamnya terdapat 5 paket diduga sabu-sabu dengan berat 2,83 gram yang dibungkus plastik bening.

"Selain itu ditemukan juga satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah mancis gas yang dimodifikasi, satu buah gunting kecil stenlis, satu unit HP nokia dan satu bundel plasting bening," katanya.

Menurutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyidikan selanjutnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Editor: Gokli