Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Herlini Amran Nilai Mundurnya Batam Akibat Kebijakan Pusat
Oleh : Surya
Jum'at | 07-01-2011 | 16:40 WIB

Jakarta, Batamtoday - Anggota DPR Herlini Amran asal Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, serikat pekerja di Batam meminta agar kebijakan otonomi daerah di Batam yang telah ditopang dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bisa terlepas dari kebijakan pemerintah pusat.

Sebab, campur tangan pemerintah pusat di Batam selama ini terutama menyangkut investasi berdampak buruk bagi iklim investasi Batam, akibatnya tidak ada kemanjuan meski telah ditetapkan sebagai FTZ sejak lama.

Hal itu disampaikan Herlini Amran saat menerima perwakilan buruh saat melakukan kunjungan masa reses di Kepri beberapa waktu lalu. "Buruh berharap kebijakan otonomi daerah khususnya Batam bisa lepas dari kebijakan pemerintah pusat, sehingga investasi mengalami peningkatan," kata Herlini di Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Menurut politisi PKS ini, kemunduran Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) akibat kebijakan pusat yang tidak konsisten, sehingga investor kurang berminat menanamkan investasi di Batam karena tidak jaminan keamanan dalam berinvestasi. Meski pemerintah telah menjadikan Batam sebagai KEK bersama Bintan dan Karimun selama 70 tahun, kata Herlini, kemajuan ekonomi Batam tetap saja stagnan, bahkan cenderung makin mengalami kemunduran.

"Batam sampai saat ini tidak lepas dari kebijakan pusat, akibatnya investasi mengalami penurunan, dan jumlah turis juga turun," katanya.

Karena itu, Herlini berharap agar pemerintah pusat bisa memberikan perlakuan khusus bagi Batam untuk menerapkan otonomi daerah terutama dalam menjaring investasi. Dengan makin banyaknya investasi di Batam, lanjutnya, perselisihan perburuhan di Batam yang masih marak terjadi di Batam bisa diselesaikan dengan baik.  

"Mereka berharap agar perselisihan hubungan industrial (PHI) yang ada di Batam bisa diselesaikan, dan pemerintah diharapkan memberikan perlakuan khusus bagi Batam yang termasuk daerah di kepulauan ataupun di perbatasan," katanya.