Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyamar Jadi PSK, Kapolsek Wanita Ini Berhasil Ungkap Pratek Prostitusi
Oleh : Redaksi
Jumat | 08-09-2017 | 10:27 WIB
ungkap-00.gif Honda-Batam
Jajaran Polsek Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah saat menggrebek warung kopi esek-esek di Dusun Remes, Sukuharjo. (Tribunjateng/Rifqi Gozali)

BATAMTODAY.COM, Pati - AKP Rochana Sulistyaningrum, Polwan yang menjabat sebagai Kapolsek Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berhasil mengungkap pratek prostitusi di wilayah kerjanya.

Pengungkapan kasus itu berhasil setelah AKP Rochana dan anggotanya Bripda Mira Indah Cahyani menyamar sebagai pekerja seks komersil (PSK). Aksi nekat kedua Polwan itu berlangsung pada Rabu (30/8/2017) lalu.

Dengan menggunakan daster, AKP Rochana bersama Bripda Mira yang menggunakan rok mini mendatangi salah satu warung kopi di Dusun Remes, Sukuharjo, Wedarijaksa yang disinyalir sebagai tempat esek-esek.

"Kami terpaksa menyamar untuk membuktikan kebenaran informasi yang kami terima dari masyarakat. Butuh alat bukti yang cukup untuk meringkus mucikari dan menetapkannya sebagai tersangka," kata AKP Rochana, seperti dikutip Tribun Jateng pada Kamis (7/9/2017).

Keduanya mendatangi sebuah warung kopi yang diduga digunakan praktek prostitusi milik Woro Wiratmi pada pukul 19.00 WIB. Pemilik warung tersebut merupakan warga Gunungwungkal, Pati.

Kedua Polwan itu menawarkan diri untuk menjadi PSK lantaran desakan ekonomi. "Saya sempat takut kalau ada yang mengetahui wajah saya," kata Rochana.

Kendati beresiko, kedua Polwan itu tanpa ada pendampingan sama sekali dari Polisi laki-laki optimis aksi penyamarannya bakal berjalan mulus.

Alhasil, keduanya diterima bekerja menjadi PSK di warung tersebut. Sampai pada akhirnya, keduanya pulang pada pukul 21.00 WIB.

Bahkan, Bripda Mira sempat ditawar seorang lelaki hidung belang dengan tarif Rp350 ribu satu kali kencan. Namun dia menolak karena kesepakatan kerja mulai esok hari.

Aksi kedua Polwan tersebut lancar. Setelah membuktikan keberadaan praktek prostitusi, keesokan harinya jajaran Polsek Wedarijaksa menggerebek warung tersebut.

Dalam penggerebekan, mucikari berhasil dibekuk dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan.

"Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1,4 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah diproses secara hukum," kata AKP Rochana.

Sumber: Tribun Jateng
Editor: Gokli