Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WN Malaysia Penyalur TKW Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Jum\'at | 08-09-2017 | 09:14 WIB
penyalur-TKI.gif Honda-Batam
Terdakwa Abdul Jalil saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam. (Foto: Rianghepat untuk Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, BATAM - Abdul Jalil, Warga Negara (WN) Malaysia penyalur TKW asal Indonesia ke Abu Dabhi hanya tertunduk lesu saat majelis kakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadapnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/9/2017) sore.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara," kata Iman Budi, Ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Lanjut Iman, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti dakwaan primer dari jaksa penuntut umum, Frihesti.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa. Di mana, pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut hukuman selama 4 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, terdakwa mengaku menerima. Sementara jaksa masih pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan.

"Saya terima putusan ini yang mulia," ujar Abdul Jalil.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap anggota Polsek Bandara Hang Nadim Batam saat menjemput tiga orang TKW asal Indonesia yang akan dibawa ke Malaysia, kemudian akan dipekerjakan ke Abu Dhabi sebagai asisten rumah tangga (ART).

Untuk mengelabuhi petugas, terdakwa mengaku bahwa tiga orang perempuan dari Pulau Jawa yang dia jemput merupakan keponakannya.

"Ketiga perempuan ini keponakan saya, yang akan berangkat ke Malaysia," dalih terdakwa, kala itu.

Dari hasil interogasi, ternyata terdakwa merupakan salah satu agen penyalur TWK ke Abu Dhabi dengan upah Rp3 juta per bulan.

Editor: Surya