Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Antik 2017

Satres Narkoba Tanjungpinang Amankan 4 Pengguna Narkoba di Kos-kosan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 07-09-2017 | 19:26 WIB
razia-narkoba.gif Honda-Batam
Salah satu pengguna narkoba saat dirazia pada Operasi Antik 2017 Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 4 orang pengguna narkoba di salah satu kos-kosan yang terdapat di Jalan Kuantan dan Jalan Nilai, Rabu (7/9/2017) malam.

Keempat pengguna narkoba yang diamankan ini, 3 di antaranya wanita masing-masing berinisial
WO dan MA yang diamankan dikos-kosan di Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang, sedangkan satu wanita dikos-kosan Jalan Nila Tanjungpinang berinisial WS. Sedangkan untuk yang berjenis kelamin laki-laki berinisial AR.

Keempat pengguna narkoba ini diamankan dalam rangka Operasi Antik 2017 yang mulai digelar pada tanggal 31 Agustus 2017 sampai 27 Agustus 2017 atau kurang lebih selama 18 hari lamanya.



"Kita amankan 4 pengguna narkoba pada malam itu di dua kos-kosan, yang saat itu kita lakukan operasi antik," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh Djais, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (7/9/2017).

Saat dilakukan razia, satu per satu penghuni kos dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes urine. Setelah dilakukan tes tersebut, pihaknya mendapat 4 orang positif mengandung metafetamin yang terkandung di dalam pil ekstasi (inex).

"Kita mencurigai salah satu kamar yang penghuninya diduga menggunakan narkoba, saat kita lakukan pengecekan hasilnya positif urine mereka mengandung metafetamin," katanya.

Setelah mengamankan keempat pengguna narkoba itu, pihaknya langsung mengamankannya ke Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil periksaan, mereka mengaku menggunakan pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam beberapa hari yang lalu," ucapnya.



Karena mereka ini positif pengguna narkoba, maka Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menyerahkannya ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang untuk dilakukan rehabilitasi.

"Keempatnya kita serahkan ke BNN Tanjungpinang untuk direhabilitasi karena mereka positif pengguna narkoba jenis pil ekstasi," pungkasnya.

Editor: Udin