Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Polres Lingga Serahkan Dua Terdakwa Kasus Alkes Lingga ke Kejari
Oleh : Nur Jali
Kamis | 07-09-2017 | 18:02 WIB
Kajari-Lingga-saat-ekpos.gif Honda-Batam
Kajari Lingga saat memberikan keterangan pers (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Penyidik kepolisian kembali serahkan dua tersangka kasus Alat Kesehatan Kabupaten Lingga, kepada Kejaksaan Negeri Lingga untuk dilimpahkan ke Pengadilan, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut, Kamis (9/7/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Puji Triasmoro, mengatakan bahwa kedua tersangka atas nama Kasmadi dan Said Mukhtar, resmi ditahan pada hari ini, setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut.

"Hari ini kedua tersangka atas nama Said Mukhtar dan Kasmadi resmi kita tahan, setelah dilimpahkan oleh pihak penyidik kepolisian," kata Kajari Lingga, Kamis (7/9/17).

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mampu menghadirkan dua alat bukti dari kasus Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga. Meski sudah ditahan, Kepala Kejari Lingga mengatakan, kedua terdakwa selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Kita tentunya tetap pada etika hukum, dan teman-teman mohon dimengerti untuk menunggu fakta persidangan nanti," jelasnya.

Salah satu dari dua tersangka tersebut diketahui adalah petinggi dari Partai Politik pemilik kursi di DPRD Lingga. Selain itu satu tersangka lainnya berlatar belakang sebagai ASN aktif di Pemerintah Kabupaten Bintan, yang merupakan Direktur PT Biomedika Alkesindo.

Dari data yang diperoleh, terdakwa memiliki jabatan strategis di partai tersebut yaitu sebagai Sekretaris dan pernah ikut pencalonan sebagai Anggota DPRD Lingga pada partai tersebut.

Meskipun begitu belum ada konfirmasi resmi dari partai tersebut. Demikian juga dengan status dari Said Mukhtar, yang merupakan ASN aktif di Kabupaten Bintan.

Editor: Udin