Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Batam Sita Puluhan Kaleng Daging Babi dan Makanan yang Habis Izin Edarnya di Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 07-09-2017 | 17:26 WIB
sita-daging-babi.gif Honda-Batam
BPOM Batam menggerebek puluhan kotak makanan kaleng yang izin edarnya sudah habis di gudang PT Jaya Pinang Sukses Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggerebek puluhan kotak makanan kaleng yang izin edarnya sudah habis di gudang penyimpanan pangan milik PT Jaya Pinang Sukses di Jalan WR Supratman KM 14 Tanjungpinang, Kamis (7/9/2017) pukul 15:00 Wib.

Dari hasil operasi gabungan ini, BPOM Batam mengamankan dua item makanan kaleng, yang terdiri dari makanan kaleng daging babi, makanan kaleng berjenis roti dan agar-agar (jeli) yang izin edarnya sudah habis.

Pantauan di lapangan, terlihat puluhan kotak makanan kaleng dan makanan anak-anak sedang dilakukan pengamanan, yang rencananya akan dilakukan pemusnahan pada hari ini juga.



Kepala Balai POM Batam, Alex Sander, mengatakan operasi ini merupakan rangkaian dari operasi gabungan yang merazia gudang pangan resmi dan memiliki izin dari pemerintah setempat, tetapi pihaknya menemui tiga item pangan yang nomor registrasinya sudah habis atau izin edar dari BPOM sudah habis.



"Masa berlaku izin edar dari BPOM resmi itu selama 5 tahun, tetapi pada dua item pangan ini sudah habis, tetapi tidak diperpanjang sehingga tidak berlaku," ujar Alex usai melakukan operasi.

Saat dilakukan pengecekan produk olahan makanan pangan yang berasal dari Malaysia, Cina dan Indonesia itu, selajutnya BPOM akan mengambil tindakan pengamanan. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan kepada PT itu sendiri berupa sanksi administrasi dan akan dilakukan pemusnahan terkait produk-produk yang disita.

"PT nya ini resmi dan produknya juga resmi, cuma izin edar produk dari BPOM sudah habis, sehingga diberi sanksi administrasi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, tujuan memperpanjang izin edar produk ini supaya BPOM dapat mengetahui dan mengecek keamanan dari produk itu sendiri, agar dapat terjamin kesehatannya.



"Jika produk ini sendiri beredar di masyarakat dengan izin edar sudah habis, maka pemerintah tidak dapat menjamin keamanan dari produk ini," pungkasnya

Sampai berita ini diunggah, pihak BPOM Batam masih melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap olahan produk pangan yang izin edarnya suda habis ini di gudang tersebut.

Editor: Udin