Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

HTI Hadirkan Dua Ahli Hukum dalam Uji Materi Perppu Ormas di MK
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-09-2017 | 19:50 WIB
Gedung-MK.gif Honda-Batam
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Salah satunya, permohonan yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Sidang akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017) pukul 11.00 WIB.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pemohon uji materi.

Adapun juru bicara HTI, kata Fajar, menghadirkan dua orang ahli di bidang hukum.

"Irman P Sidin dan Prof Abdul Gani Abdullah," kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu.

Permohonan uji materi yang diajukan oleh juru bicara HTI teregistrasi dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017.

Selain itu, sidang juga akan diikuti oleh beberapa pemohon lainnya, yakni: Permohonan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 diajukan oleh Afriady Putra, Permohonan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara, Permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni, dan Permohonan nomor perkara 52/PUU-XV/2017 diajukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yakni Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis.

Kemudian, permohonan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama empat Organisasi Keagamaan, yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.

Sebelumnya, juru bicara HTI menggugat Perppu Ormas. Sebab, menurut dia, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu, ia juga mempersoalkan sejumlah pasal yang ada di dalam Perppu Ormas, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin