Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kebut Pemeriksaan Saksi, Termasuk PH PT BAJ di Jakarta

Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Askes PNS Pemko Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-09-2017 | 17:38 WIB
Kantor-Asuransi-Bumi-Asih-Jaya-(BAJ)-Batam1.gif Honda-Batam
Gedung PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) di Batam (Sumber foto: blogger)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri terus menggesa pemeriksaan sejumlah pihak sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) Aparatur Sipil Neggara (ASN) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) senilai Rp208 miliar.

Selain telah memanggil dan memeriksa matan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekda Agussahiman, penyidik Kejati Kepri juga telah memanggil dan memeriksa penasehat hukum (PH) PT BAJ Syafei dan M Nasehan di Jakarta.

Kajati Kepri Yunan Harjaka mengatakan, dengan proses penyidikan yang telah dilakukan setelah pemeriksaan seluruh saksi, akan segera ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung, pengacaranya juga sedang diperiksa sekarang," ungkap Yunan Harjaka, Rabu (6/9/2017).

Mengenai jumlah saksi yang diperiksa, serta progress pelaksanaan penyidikan, Yunan Harjaka menyarankan BATAMTODAY.COM agar menanyakan langsung ke Asisten Pidana Khusus Feri Taslim SH.

Sayangnya, Aspidsus Feri Taslim SH yang berusaha dikonfirmasi terkait progres penyidikan dugaan korupsi Rp208 miliar dana Askes dan JHT PNS Pemko Batam ini, terkesan enggan berkomentar. Upaya konfirmasi ke Asisten Feri Taslim di Kejati Kepri ini juga tidak membuahkan hasil.

Petugas piket dan staf Pidana Khusus yang ditemui BATAMTODAY.COM mengatakan, Asisten Pidana Khusus Feri Taslim tersebut masih sibuk di ruangannya.

Di tempat terpisah, Wakil Kajati Kepri, Asri Agung Putra, mengatakan, selain sudah dalam proses penyidikan, kasus korupsi dana Askes PNS Pemko Batam senilai Rp208 miliar ini juga telah beberapa kali digelar dengan penyidik pidana khusus.

"Saat ini, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi juga terus dilakukan. Termasuk kuasa hukum PT BAJ, M. Nasehan, diperiksa di Jakarta," sebutnya.

Setelah pemeriksaan seluruh saksi dilakukan, tambah Wakajati ini, pihaknya akan segera menetapkan tersangka. "Dari penyidikan ini, nanti akan ketahuan siapa yang berinisiatif mengajukan. Dasarnya apa dan bagaimana modus korupsi hingga merugikan negara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat-lah," sebut Asri Agung.

Terkait adanya dugaan intervensi atas pemeriksaan mantan Wali Kota Ahmad Dahlan dan Sekdako Agussahiman, mantan Kasubdit Penyidik Kejaksaan Agung ini menyebut, setiap pekerjaan pasti ada kendala dan tekanan. Tetapi, jika dilakukan dengan aturan hukum, tentu hal itu tidak akan berpengaruh.

"Biasa saja, siapa yang mau nekan-nekan, jika fakta dan kejadiaanya memang benar adanya," ujar Wakajati Asri Agung Putra.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah peningkatan status penyelidikan dugaan korupsi dana Askes dan JHT PNS serta THL Pemko Batam tahun 2007-2012 ini ke penyidikan, setelah tim penyidik menemukan alat bukti dugaan korupsi dari penyelidikan yang dilakukan sejak April 2017 lalu.

Kajati Kepri Yunan Harjaka mengatakan, dari hasil penyelidikan telah ditemukan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengalokasian Rp208 miliar anggaran APBD 2007-2012 Kota Batam ke perusahaan Asuransi Bumi Aji Jaya (BAJ).

Editor: Udin