Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuampar Ringkus Residivis Pencuri Motor dan Penadah
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 06-09-2017 | 09:38 WIB
ranmor-66.gif Honda-Batam
Pelaku curanmor (kiri) dan penadah (kanan), serta barang bukti yang diamankan Polisi (tengah). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) serta satu penadah barang hasil curian, berhasil dibekuk jajaran Polsek Batuampar.

Pelaku curanmor yang bernama Dedek Andosva Simbolon (31), merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari lalu. Sementara penadah merupakan seorang perempuan bernama Salmiah (50).

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi, mengatakan, pelaku serta penadah, dibekuk pada Bulan Agustus 2017 kemarin.

Penangkapan pelaku, berawal saat ia bersama anggota melakukan patroli rutin. Kemudian mendapatkan informasi akan dilakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian. Di Simpang Melcem, Batuampar.

"Kita mencurigai bahwa sepeda motor yang akan dijual tersebut merupakan barang hasil curian. Kemidian kami langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengintaian," ungkap Ferry, Rabu (6/8/2017) pagi.

Begitu tiba di lokasi, pihaknya yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, langsung mengamankan penadah serta sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Mio Sporty.

"Penadah ini kita amankan beserta barang bukti. Kemudian dilakukan interogasi, sehingga diketahui penjual sepeda motor tersebut adalah pelaku yang sudah kita incar," jelasnya.

Kemudian pihaknya langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang satu jam kemudian, pelaku berhasil diringkus di indekos kawasan Bukitsenyum Batuampar.

"Pengakuan pelaku, sepeda motor itu ia curi di kawasan Lubukbaja. Kunci kontak sepeda motor itu dirusak menggunakan kunci T, dan kemudian pelaku langsung membawa kabur," imbuhnya.

Dilanjutkan, Dedek, peenah ditangkap Polsek Bengkong pada 2015 lalu, karena mencuri sepeda motor di 14 TKP. "Bulan Februari 2027 ini ia bebas. Namun ia tidak jera dan masih mengulangi perbuatannya," papar Ferry.

Dari tangan pelaku, diamankan sepeda motor hasil curian, kunci T yang digunakan membobol kunci kontak sepeda motor, handphone serta lainnya.

Untuk pelaku pencurian, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Gokli