Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keroyok Dua Anak Hingga Tewas, Rustam Efendy Cs Hanya Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 06-09-2017 | 09:16 WIB
Rustam-Cs.gif Honda-Batam
Enam terdakwa yang menewaskan dua orang anak di bawah umur saat mendengar vonis di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rustam Efendy, Ketua RW perumahan Pendawa Asri Batuaji, bersama lima rekannya Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Kiki Ragus, Indra Sasmita, dan Amul Husni Jamil divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/9/2017) sore.

Keenam terdakwa di-split dalam dua perkara, nomor 362/Pid.Sus/2017/PN Btm untuk terdakwa Wirman, Muhammad Arzu Kiki Ragus, Indra Sasmita, dan Amul Husni Jamil. Di mana keempat terdakwa dinyatakan terbukti menghilangkan nyawa korban, Rikardo Allen Sitompul dengan cara melakukan pengeroyokan pada bulan Desember 2016 lalu.

Selain hukuman penjara, majelis hakim Redite Ika didampingi Jasael dan Muhammad Chandra juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dalam perkara nomor 363/Pid.Sus/2017/PN Btm, terdakwa Rustam Efendy dan Adi Candra juga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan terbukti menghilangkan nyawa korban, Redemtus Firdaus pada bulan Desember 2016 lalu, yang juga rekan korban Rikardo Allen Sitompul.

Terhadap kedua perkara itu, majelis hakim yang telah mendengar keterangan saksi dan bukti-bukti persidangan, menyatakan unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, yakni pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi.

Sehingga, pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana tidak dapat diterima dan dibenarkan secara hukum.

"Putusan ini bukan sebagai balasan, tetapi sebagai pembelajaran bagi terdakwa dan juga masyarakat umum agar kejadia serupa tidak terulang," kata Jasael, membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk kedua perkara tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa. Padahal, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa sangat meresahkan, main hakim sendiri dan menghilangkan dua nyawa korban, anak di bawah umur.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya serta jaksa penuntut umum, Romondang Manurung dan Yogi Nugraha Setiawan belum menentukan sikap atas putusan itu. Masing-masing pihak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan.

Selama proses persidangan ke-6 terdakwa dengan dua perkara, PN Batam selalu ramai. Sebab, keluarga dan simpatisan korban maupun terdakwa hadir menyaksikan persidangan. Bahkan, saat pembacaan putusan, ruang sidang utama PN Batam penuh manusia.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu berawal pada 19 Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB di perumahan Pendawa Asri, Kecamatan Bataji, Batam, terdakwa Adi Candra terbangun dari tidur karena mendengar suara seseorang yang akan mengambil sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan teras rumahnya.

Lalu terdakwa mengintip melalui jendela dan melihat Rikardo Allen Sitompul (berbaju kaos warna Hitam) sedang mencongkel sepeda motor milik terdakwa.

Kemudian terdakwa Adi Candra membuka pintu rumahnya. Karena melihat hal tersebut, Rikardo terkejut dan berusaha melarikan diri ke arah pos security perumahan Pemda, dan terdakwa berusaha menegejar namun tidak menemukan pelaku.

Tak lama berselang, seorang warga mengatakan kepada terdakwa Adi Candra bahwa malingnya sudah ketangkap dan terdakwa melihat Rademtus Firdaus (berbaju kaos warna merah) sudah diamankan oleh warga. Melihat itu, terdakwa mengatakan kepada warga bahwa Rademus Firdaus bukan pelaku yang melakukan pencurian.

Namun, warga mengatakan bahwa malingnya ada dua orang. Setelah itu terdakwa Adi Candra bersama warga membawa Rademtus Firdaus menuju Posyandu Lavender, perumahan Pendawa dan pada saat di perjalanan menuju Posyandu Lavender terdakwa Adi Candra melihat terdakwa Indra Sasmita sedang membawa Rikardo Allen Sitompul dengan cara mempiting leher dan menampar pipi terduga pelaku pencurian itu.

Baca: Enam Orang Ditetapkan Tersangka dalam Tewasnya Dua Pelaku Percobaan Curanmor
Setelah Rikardo berada di Posyandu Lavender Pendawa, terdakwa Wirman melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan. Selanjutnya, terdakwa Amul Husni Jamil melakukan pemukulan terhadap Rikardo dengan menggunakan tangan dan menendang bagian pinggang sebanyak dua kali.

Tak sampai di situ, terdakwa Muhammad Arzu Kiki Agus juga memukul Rikardo dengan menggunakan tangan serta menendang di bagian lutut. Kemudian terdakwa Rustam Efendy datang dari samping Posyandu Lavender dan mengambil satu bilah kayu broti lalu memukul Rikardo di bagian kaki, lalu menampar wajah pelaku.

Para terdakwa ini tak juga puas melihat Rikardo dalam keadaan sekarat, terdakwa Adi Candra kembali mengambil satu bilah kayu broti dari terdakwa Rustam, kemudian melakukan pemukulan pada bagian kaki dengan dan kembali melakukan penamparan.

"Akibat perbuatan para terdakwa, Rikardo Allen Sitompul meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan kematian nomor 840/RSUD/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Batam yang ditandatangani dr A. Nurul," kata Yogi, mengakhiri pembacaan surat dakwaan.

Usai mendengar pembacaan surat dakwan, majelis hakim Agus Rusianto didampingi anggota Jasael dan Muhammad Chandra menunda persidangan satu pekan. Pada sidang berikutnya, majelis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi bersama penasehat hukumnya.

Editor: Surya