Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak Kandung 24 Kali, Juli Lodewjyk Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 05-09-2017 | 18:02 WIB
16-27-33-Pemerkosa-anak-kandung.gif Honda-Batam
Juli Lodewjyk (41), ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri Bunga (15) hingga 24 kali ini dituntut 15 tahun penjara( Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Juli Lodewjyk (41), ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri Bunga (15) hingga 24 kali ini dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra SH, di Pangadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (5/9/2017).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, yang dipandang dilakukan terdakwa secara berkelanjutan, sebagaimana melangar Pasal 81 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, kami menutut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU.  

Atas tuntutan terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi-red) secara tertulis.

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Eduard Sihaoloho SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Awani Stiyowati SH dan Monalisa Siagian SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra, mengatakan bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya pertama kali di rumah adik kandungnya sendiri di Batam, pada saat itu terdakwa satu kamar dengan korban, sekira bulan November 2016 pukul 00:00 WIB lalu.

"Sejak kejadian itu, keesokan malamnya di tempat yang sama, terdakwa malah ketagihan dan malah melakukan perbuatan persetubuhan itu lagi. Mendengar permintaan itu korban pun menurutinya karena merasa takut kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (19/7/2017).

Tiga hari berikutnya, setelah pulang dari Batam, terdakwa kembali melakukan perbuatan hina yang keempat kalinya tersebut. Lebih hinanya lagi, terdakwa melakukan persetubuhan itu pada saat istri dan anaknya tidur dalam satu ranjang. Tetapi karena istri terdakwa sudah tertidur pulas, perbuatan hina itu tidak diketahui oleh sang istri, di Jalan Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang.

"Perbuatan hina yang kelima kali hingga ke-13 terus berlanjut di rumahnya sendiri, sampai korban lupa dan tidak ingat lagi kapan waktu kejadiannya," ungkapnya.

Pada perbuatan yang ke-14 sampai ke-19, terdakwa melakukan persetubuhan itu di rumah orang tuanya (rumah nenek korban) yang berada di KM 8 Tanjungpinang. Hanya saja korban sempat mencoba melawan, namun pelaku kerap mengancamnya sehingga perbuatan itu berlanjut.

"Persetubuhan itu terus berlangsung, di mana perbuatan yang ke-20 kali dilakukan oleh terdakwa dengan mengajak korban ke sebuah penginapan di dekat Bandara RHF Tanjungpinang," ucapnya.

Selanjutnya, perbuatan yang ke-21 hingga ke-24 kalinya, dilakukan di rumahnya sendiri yang terdapat di Gudang Minyak Kota Tanjungpinang. Saat kejadian terakhir itulah, ibu korban mengetahui dan menanyakan kepada korban sehingga korban mengakui kalau dirinya sudah sering diajak untuk melakukan hubungan suami istri.

"Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP," paparnya.

Editor: Udin