Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Tangkap Maling Pembobol Kantor Lurah Harjosari Karimun
Oleh : Wandy
Senin | 04-09-2017 | 10:02 WIB
maling-66.gif Honda-Batam
Maling pembobol Kantor Lurah Harjosari dan barang bukti yang dicuri. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - HD (40) diamankan warga setempat karena diduga melakukan pencurian di Kantor Lurah Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Minggu (3/9/2017) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono mengatakan, HD ditangkap berawal dari salah seorang warga yang bernama Bakhrul Ulum sedang melewati kantor Lurah Harjosari, melihat ada orang mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna Hitam dan menutup wajah dengan shebo hitam sambil membawa tas besar, diduga habis mencuri.

"Melihat gerak gerik yang mencurigakan Bakhrul langsung menghubungi temannya, lalu mengejar pelaku yang lari mengarah ke Jalan Poros dan berhenti di seputran Masjid Agung. Ketika masyarakat coba mengamankan, pelaku mencoba memberikan perlawanan dengan mengeluarkan pisau," jelas Budi, Senin (4/9/2017).

Bakhrul melaporkan kejadian tersebut kepada kepala piket Kapten Inf Taufik, Pasiter Kodim 0317/TBK. Di mana bersama 2 orang anggota jaga tiba di TKP dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan dari amukan masa. Lalu personil patroli Polsek Tebing mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Polsek Tebing untuk dilakukan serah terima pelaku kepada Polsek Tebing.

Menurutnya, HD merupakan spesialis pencuri kantor dan perumahan, karena memiliki alat-alat khusus seperti yang di pesan khusus melalui online serta peralatan lainnya berupa, linggis, obeng untuk alat bantu melakukan pencurian dan pisau untuk mempertahankan diri.

"Pelaku tersebut merupakan pencuri handal yang sudah terbiasa melakukan pencurian di kantor dan perumahan, sementara itu dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit monitor merk Pilips warna Hitam, 1 unit CPU merk Dell Warna Putih, 1 Unit Keyboard beserta mouse, 1 Unit Power Server, 1 Unit Printer merk Canon, 1 Unit Laptop merk Asus, 1 linggis, 1 Pisau Dapur, 1 obeng bunga, 1 obeng pipih, 1 set alat pembuka gembok dan sepeda motor Honda Supra X warna Hitam Tanpa TNKP dan STNK," beber Kapolsek Tebing

Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7 juta rupiah. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tebing untuk penyidikan lebih lanjut.


Editor: Gokli