Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Haripinto Minta Kewajiban Miliki Sertifikat Pelaut bagi Nelayan Ditinjau Ulang
Oleh : Irawan
Minggu | 03-09-2017 | 18:00 WIB
Haripinto_natuna11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Senator Haripinto Tanuwdijaja, Anggota Komite IV DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau tengah mengunjungi Pulat Laut Kabupaten Natuna beberapa waktu lalu

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Adanya kewajiban memiliki sertifikasi pelaut (seaman book) bagi setiap awak kapal nelayan, cukup memberatkan. Apalagi bagi awak kapal tersebut tidak mengeyam bangku sekolah.

"Sertifikasi pelaut bagi setiap awal kapal nelayan cukup memberatkan," kata Senator Haripinto Tanuwdijaja, Anggota Komite IV DPD asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (3/9/2017).

Menurut Haripinto, aturan ini terkait dengan salah satu kualifikasi dalam seaman book yang mensyaratkan bahwa jenjang pendidikan pelaut/awak kapal minimal lulusan sekolah dasar (SD).

"Sementara banyak nelayan di Kepri yang tidak/belum pernah menikmati jenjang pendidikan, bahkan level SD sekalipun," katanya.

Aturan ini, kata Haripinto, sangat disayangkan mengingat pengalaman dan keterampilan mereka tentang navigasi dan pengoperasian kapal sudah sangat teruji, karena keseharian hidup mereka memang ada di laut.

"Jika mau ditelaah lagi, persyaratan jenjang pendidikan minimal lulusan SD itu pun sebenarnya tidak ada relevansinya dengan kualifikasi/kompetensi seorang awak kapal," katanya.

Editor: Surya