Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aris Budiman Merasa Dilecehkan Novel Baswedan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 01-09-2017 | 17:38 WIB
Brigjen-Pol-Aris-Budiman.gif Honda-Batam
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).(Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman merasa sangat dilecehkan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan. Atas dasar itu, dia melaporkan Novel ke polisi atas tuduhan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Saya sangat dilecehkan (Novel). Orang-orang jadi tahu, di kepolisian tahu, karena menyebar lewat jalur WA, kolega-kolega saya di kejaksaan menyebar ke mana-mana," ujar Aris seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017) malam.

Aris menjelaskan, penghinaan Novel terhadap dirinya dilakukan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke dirinya dan anggota KPK lainnya. Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.

Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri. "Kalau saya nanti keluar dari (KPK), mereka jadi sebut 'oh ini mantan Dirdik KPK yang tak berintegritas'," ucap dia.

Aris menilai pernyataan Novel tersebut bisa membuat citranya buruk di masyarakat.

Pemeriksaan Aris kali ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Aris juga pernah dimintai keterangan saat membuat laporan resmi ke polisi pada 21 Agustus 2017 lalu.

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan atau Pasal 311 tentang pencemaran nama baik.

Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin