Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Akhirnya Menahan Tersangka Korupsi KUR BRI Unit Kijang
Oleh : Harjo
Jum\'at | 01-09-2017 | 13:26 WIB
tersangka-korupsi-KUR-Binta.gif Honda-Batam
Erival Yudistira, tersangka korupsi dana KUR BRI Kijang di tahanan Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Erival Yudistira (27) tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI unit Kijang, Kecamatan Bintan Timur yang diduga telah merugikan negara Rp 1,4 miliar akhirnya ditahan oleh Satreskrim Polres Bintan.

"Tersangka kita tahan sejak beberapa hari lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan, Jumat (1/9/2017).

Dijelaskan, Erival Yudistira selaku mantri kredit usaha rakyat BRI unit kijang, sesuai dengan surat perjanjian kerja waktu tertentu nomor : B.8483-KW.XVII/SDM/12/2015 Tanggal 01 Desember 2015 telah menggelapkan uang BRI unit Kijang didalam pelaksanaan program KUR.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka, dengan cara mencari calon Debitur yang nama dan identitasnya, dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pinjaman KUR di BRI unit Kijang, dan melakukan verifikasi data maupun usaha calon kreditur dengan sendirinya, agar pinjaman yang diajukan kepada BRI dapat digunakannya oleh sendiri.

"Dia sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatan agar dapat mengambil uang dari nasabah yang nama dan identitasnya digunakan, untuk kepentingannya pribadinya," terang Adi Kuasa.

Untuk melancarkan perbuatannya, Erival diduga dibantu oleh dua rekannya yakni Harry Andrian dan Lemiana yang bertugas untuk mencari calon debitur.

"Untuk mempwrtanggungjawakna perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3 UU RI nolmor 31 thn 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) sekitar Rp1.314.000.000, diduga telah dikorupsi oleh EY, oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor unit Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kepulauan Riau.

Dugaan korupsi anggaran KUR oleh oknum karyawan BRI tersebut dengan modus memanfaatkan nama para pedagang atau usaha kecil untuk memberikan pinjaman.

Namun para pedagang atau debitur yang tidak sepenuhnya penerima pinjaman itu justru tidak mengetahui besaran pasti uang yang dipinjam. Akibatnya, sebanyak 124 debitur menjadi korban, dengan bentuk pinjaman bervariasi mulai Rp15-25 juta.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Adi Kuasa Tarigan, menyampaikan, laporan dugaan terjadinya korupsi di perusahaan BUMN atau BRI tersebut, dilakukan penyelidikan setelah pihak BRI melaporkan dugaan telah terjadi korupsi uang KUR oleh EY, karyawan kantor BRI unit Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada April 2017 lalu.

"Dugaan korupsi dengan dalih pinjaman KUR tersebut, dilakukan oleh EY periode 2015-2016," ungkap Adi Kuasa. kepada BATAMTODAY.COM, Jum'at (21/7/2017).

Dijelaskan, proses penyelidikan kasus korupsi tersebut, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Di mana sejumlah tahapan termasuk memeriksa para debitur, sudah dilakukan.

Saat ini, tahapan berikut yang masih dilakukan yakni melakukan koordinasi dengan BPKP Kepri, untuk memastikan besarnya kerugian yang dialami oleh BRI atau negara akibat korupsi tersebut.

"Kalau memeriksa saksi ahli sudah dilakukan, setelah pemeriksaan terhadap ratusan debitur yang menjadi korban. Saat ini, masih dilakukan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara," terangnya.

Editor: Yudha