Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Cabul Mat Jabar Sudah Dilimpah ke Kejaksaan
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 01-09-2017 | 13:14 WIB
Mat-Jabar-Bintan1.gif Honda-Batam
Mat Jabar saat di Mapolres Bintan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Mat Jabar, pelaku cabul dan melarikan anak di bawah umur berinisial NAH (14) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/8/2017).

"Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Jumat (1/9/2017).

Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 Th 2014 perubahan atas
UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dijerat UU perlindungan anak," ujarnya.

Mat Jabar, pria yang melarikan seorang siswi SMP di Bintan akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bintan. Pelaku itu ditangkap di kampung halamannya, Kerici, Jambi pada Sabtu (24/6/2017) dini hari.

"Saat itu dia kami tangkap, sedang bersama korban, sudah tidak bisa melawan lagi, dan langsung kita bawa ke Mapolres Bintan," tutur Adi.

Editor: Yudha