Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Tangkap Penyelundup 21,5 Kg Sabu asal Malaysia di Lingga
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 31-08-2017 | 16:38 WIB
Saioullah-DPO-BNN-Kepri.gif Honda-Batam
Saipullah, DPO BNNP Kepri karena menyelundupkan sabu di Karimun seberat 21,5 Kg yang sempat digagalkan pada 13 Mei 2017 lalu, ditangkap di Lingga (Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menangkap seorang tersangka penyelundupan 21,5 Kilogram sabu asal Malaysia pada Rabu (30/8/2017) malam, di kawasan perumahan warga Kampung Bugis, Daik Kecamatan Lingga.

Tersangka yang ditangkap itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNP Kepri yang melarikan diri dari Kabupaten Karimun, saat menyelundupkan sabu di kabupaten tersebut dan kemudian digagalkan.

"Tersangka itu bernama Saipullah. Dia itu DPO BNNP Kepri karena menyelundupkan sabu di Karimun yang sempat digagalkan pada 13 Mei 2017 lalu," kata Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Andi Sutrisno kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (31/8/2019) siang.

Andi Sutrisno mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak BNNP Kepri mengenai keberadaan tersangka.



"Kita berkoordinasi dengan BNNP terkait keberadaan tersangka. Imformasinya di Daik, kemudian kita pantau, setelah mengetahui wilayah dan posisinya di mana, kita koordinasikan dengan BNNP, Polres sama Polsek Daik, dan melakukan operasi," tuturnya

Untuk barang bukti penangkapan tersangka, Andi menjelaskan, BNNP hanya mendapat sebuah handphone pribadi miliknya. Sementara yang lainnya tidak ada. Karena, barang bukti sabu-sabu seberat 21,5 Kg tersebut telah diamankan terlebih dahulu di Kabupaten Karimun.

"Untuk BB-nya itu hanya handphone. Sebab BB sabu sudah diamankan terlebih dahulu di Karimun," tutupnya

Editor: Udin