Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan 1 Kg Lebih Sabu dari 3 Kasus

Sepanjang Agustus, BNNP Kepri Bekuk 10 Tersangka Jaringan Internasional
Oleh : Hadli
Rabu | 30-08-2017 | 19:50 WIB
BNNK-Ekspos-tangkapan-sabu-selama-Agustus.gif Honda-Batam
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau sepanjang bulan Agustus 2017 (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kepri sepanjang Agustus 2017.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dengan berat bruto 1009,85 gram. Dari jumlah narkotika yang diamankan tersebut berhaail diciduk 10 orang tersangka, satu di antaranya wanita hamil limpahan petugas Bea dan Cukai Batam dari tangkapan di Pelabuhan Internasional Batam Center.

"Semuanya WNI. Sabu berasal dari Malaysia, termasuk tersangka juga merupakan jaringan internasional," kata Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Nixon Manurung, di Kantor BNN Kepri, Batubesar, Nongsa, Batam, Rabu (30/08/2017) siang.



Sementara Kabid Brantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama ada Senin, 7 Agustus 2017 sekira pukul 04.20 Wib di wilayah Bengkong Asrama Penataan Blok E5 No.19 Kota Batam.

"Petugas BNN Kepri mengamankan dua orang pria atas nama IA (26) M (42). Barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka dengan berat bruto 447 gram," jelas Bubung.

Dari dua tersangka tersebut, anggota BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang atas nama AK (40). Dari tersangka AK, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 2,85 gram.

Dari tangkapan itu, angggota BNN mendapatkan satu nama. Selanjutnya, anggota kembali melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka ke Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dan berhasil menangkap satu orang atas nama AS (29) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 10 gram.

"Dari pengungkapan kasus ini, BNN Kepri berhasil membekuk empat orang tersangka dengan total barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 459,85 gram. Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka IA, M, AK dan AS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ungkap Bubung.

Selanjutnya, pada hari Sabtu, 19 Agustus 2017 sekira pukul 09.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea & Cukai Kota Batam dan petugas Ditpam Kota Batam, mengamankan satu orang wanita atas nama RH (27) dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 59  gram.

Dijelaskan Bubung, sabu yang dibawa dari negara Malaysia tersebut disamarkan pelaku dengan memasukkan ke dalam pembalut wanita yang sedang dipakainya. Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum.

"Dengan kondisi hamil, tersangka berangkat ke Malaysia dan diberikan sabu pada seseorang yang tidak dikenal. Ada penjemputnya di pelabuhan, karena sabu akan dibawa ke Medan. Namun penjemput keburu kabur. Kasus ini masih didalami," ujarnya.

Tersangka RH dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Ketiga, pengungkapan terjadi pada Rabu, 23 Agustus 2017 sekira pukul 22.45 Wib diparkiran Mesjid Jabal Arafah Kota Batam. Petugas BNN Kepri mengamankan satu orang pria atas nama R (30) karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu dengan bruto 124 gram.

"Petugas BNN Kepri kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang atas nama M (30), D (25), PJ (19) dan MI (25) di salah satu penginapan di Batam Center. Pengungkan kasus ini, anggota  sempat mengeluarkan tembakan peringatan, karena dari empat orang, salah satunya berupaya melarikan diri dan ditangkap warga," jelas dia.

Dari keempat tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 367 gram. Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Kepri berhasil membekuk lima orang tersangka dengan total barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 491.

Dijelaskan, sabu dibawa dari Malaysia. Di mana, dari lima tersangka asal Aceh tersebut, empat di antaraya pernah bekerja di Malaysia sebagai buruh kasar.

"Kelima tersangka R, M, D, PJ dan MI dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," papar Bubung.

Editor: Udin