Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polres Bintan, Tersangka Pengedar Sabu Ini Buang BB ke Parit
Oleh : Harjo
Rabu | 30-08-2017 | 15:26 WIB
BB-Sabu-Bintan1.gif Honda-Batam
Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Bintan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Anggota Satres Narkoba Polres Bintan, berhasil menangkap WAS alias AG (21) warga Tanjungpinang Timur yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di KM 16 Kelurahan Toapaya, Kecamatan Toapa Asri Bintan, Kamis (24/8/2017) dini hari.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto menyampaikan, personil Satresnarkoba Polres Bintan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuang pelaku ke selokan atau parit.

"Setelah diinterogasi tersangka, mengakui mendapat sabu tersebut dari A yang beralamat di Kampung Bugis Tanjungpinang. Hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut," tegas Guntur.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 paket diduga narkotika jenis sabu sabu dgn berat 0,59 gram, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamah Mio Soul warna merah putih. Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan, guna ptoses hukum lebih lanjut.

Editor: Yudha