Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buka Praktek di Karimun, Dukun Cabul Ditangkap Polisi
Oleh : CR-16
Rabu | 30-08-2017 | 11:18 WIB
dukun-cabul1.gif Honda-Batam
Polres Karimun saat menggelar konfrensi pers atas tersangka dukun cabul. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap seorang pria, Is (32) warga Inhil, Pekanbaru pada Sabtu (26/8/2017) di Desa Kolong. Pria itu dituduh melakukan tindak pidana pencabulan dengan modus perdukunan.

Menurut keterangan Polisi, Is melakukan pencabulan kepada korban, seorang perempuan berumur 17 tahun pada bulan Mei 2017 lalu. Di mana, kala itu FT (Bibi korban) mendatangi rumah kontrakan pelaku di Desa Kolong, Karimun untuk berobat karena tahu pelaku seorang dukun.

Pencabulan itu dilakukan tersangka sebagai syarat pengobatan terhadap penyakit FT. "Pelaku berpura-pura mengeluarkan jarum dari badan FT setelah memijatnya. Padahl jarum itu sudah disiapkan sebelumnya di dalam tas tanpa sepengetahuan FT," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Selasa (29/8/2017).

Masih kata Lulik, kepada FT pelaku mengatakan masih ada benda yang tertanam ditubuhnya. Benda itu harus dikeluarkan agar penyakit yang dideritanya bisa sembuh.

"Kemudian tersangka meminta kepada FT (pasien) untuk membawa anak perawan sebagai syarat, karena kalau mau sembuh, benda di dalam tubuh harus dikeluarkan dan dibuang," ujar Lulik.

Percaya terhadap ucapan pelaku, FT kemudian membawa ponakannya AP (korban) ke rumah kontrakan dukun itu. Setibanya di rumah, pelaku menyuruh AP masuk ke dalam kamar lalu menyuruh membuka semua pakaian dan diminta tidur terlentang.

"Setelah itu korban diminta berbaring terlentang dengan mata ditutup kain oleh tersangka dan diminta tidak mengeluarkan suara apalagi memberontak, sebab akan mengagalkan ritual. Tersangka juga mengatakan kepada korban akan ada boneka yang dikeluarkan dari dalam tubuhnya. Pada saat itulah korban disetubuhi oleh tersangka hingga pagi," jelas Lulik.

Dilanjutkan Lulik, dengan menyakinkan pasien, di mana mukenah dan boneka yang katanya ke luar dari dalam tubuh AP, harus dibuang ke luat, supaya penyakitnya juga ikut hanyut bersama air laut.

"Paginya, tersangka membuang mukenah dan boneka ke laut, juga sebagai syarat pengobatan," imbuh Lulik.

Peristiwa pencabulan ini terungkap setelah korban AP menceritakan perbuatan dukun tersebut terhadap FT. Pun hal itu diceritakan setelah berselang beberapa lama.

Atas perbuatannya, tersangka jerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) jo pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Gokli