Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Siap Pantau Harga Beras di Batam
Oleh : Irwan HIrzal
Selasa | 29-08-2017 | 16:03 WIB
Lukman-Sungkar-728x3492.gif Honda-Batam
Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam Lukman Sungkar (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Batam siap memantau harga beras di pasaran, sesuai yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

Di mana pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium sebesar Rp9.450 dan premium Rp12.800 berlaku di daerah Jawa, Lampung, Sumatra Selasan, Bali dan Sulawesi. Sementara di daerah Sumatra Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras medium Rp9.950 dan peremium Rp13.300.

Untuk itu KPPU Batam siap memantau langsung harga beras di pedagang atau pengusaha yang sudah berlaku sejak 1 September 2017 lalu.

"Kami siap jalankan aturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Pantau langsung harga yang tidak sesuai HET. Kalau tidak sesuai bisa saja ada yang bermain, menahan beras agar menjadi langka," kata Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam Lukman Sungkar, Selasa (29/08/2017).

Lukman mengatakan, HET beras ini akan menjadi acuan KPPU untuk memantau pergerakan harga beras di pasar. Sehingga tidak ada lagi alasan pedagang atau pengusaha, untuk menjual harga di atas HET.

Terkait sanksi, ia mengaku itu menjadi tanggung jawab Menteri Perdagangan. Karena ketika ditetapkanya HET, tentu ada sanksi yang melanggar, seperti pencabutan izin. Ia juga akan melakukan penelitian terkait apakah hal tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.

"Tentu bukan asal menetapkan harga, tapi pusat juga sudah memikirkan berapa keuntungan pengusaha. Jadi tidak ada alasan lagi kalau pedagang menaikkan harga di atas HET," katanya.

Editor: Udin