Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu 30,19 Gram, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 29-08-2017 | 09:32 WIB
satpol-PP-00.gif Honda-Batam
Icuk Supriadi (34), ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang saat menajalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Icuk Supriadi (34), ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang, terdakwa resedivis narkoba dihukum 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Jhonson Sirait didampingi Henda Karmila dan ?Hotmauli Purba pada Senin(28/8/2017).

Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak ?melawa?n hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 30,19 gram, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim, Jhonson Sirait, membacakan amar putusan.

Putusan itu, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Di mana, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan terima, demikian pula dengan jaksa penuntut umum, Haryo Nugroho juga menyatakan hal yang sama.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap Polisi? di Hotel Bintan Beach Resort (BBR), Jalan Pantai Impian, Kelurahan Tanjungpinang Barat pada Rabu (22/2/2017). Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 5 paket atau setara 30,19 gram.

Editor: Gokli