Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP3TKI Minta Lantamal IV Tanjungpinang Musnahkan Kapal Pengangkut TKI Ilegal
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 28-08-2017 | 18:38 WIB
BNP3TKI-periksa-TKI-tangkapan-lantamal-IV.gif Honda-Batam
Kepala BP3TKI Tanjungpinang, Kombes Pol Ahmad Ramadhani saat melakukan pengecekan terhadap ke-29 TKI ilegal (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ahmad Ramadan, meminta kepada Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, untuk memusnahkan speedboat yang membawa 29 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia Ke Tanjungpinang.

"Saya sarankan kepada Lantamal IV Tanjungpinang untuk memusnahkan kapal pengangkut TKI ilegal ini," ujar Ahmad Ramdhan saat ditemui di Kantor BP3TKI Tanjungpinang, Senin (28/8/2017).

Ahmad Ramadhan menjelaskan, dengan dilakukan pemusnahan terhadap speedboat pengangkut TKI ilegal ini, maka akan menimbulkan efek jera bagi pemilik kapal atau tekong yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan TKI ilegal tersebut.

"Supaya para pelaku kejahatan ini bisa jera dan kapok, serta tidak akan mengulangi perbuatannya seperti ini lagi," katanya.

Menurutnya, selama ini para penegak hukum mengembalikan barang bukti kapal kepada pelaku, dan bukan dimusnahkan. Sehingga tidak ada efek jera untuk pelaku.

"Kapal muat ikan asing saja dimusnahkan atau dibakar dan ditenggelamkan, supaya mereka jera," ucapnya

Maka dari itu, Ahmad mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang, atau kepada masyarakat Indonesia, untuk tidak menggunakan jalur tidak resmi untuk berkerja di luar negeri. Karena dengan menggunakan jalur tidak resmi, dapat mempersulit diri sendiri dan keluarga mereka.

"Dengan menggunakan jalur resmi, para TKI dapat terlindungi dan jauh dari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti tenggelamnya kapal pengangkut yang dapat membahayakan diri sendiri, seperti baru-baru ini terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim WFQR Western Fleet Quick Response Lantamal IV, kembali menangkap 29 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang terdiri dari 28 orang laki-laki dan 1 orang perempuan di Sei Ladi Senggarang. Sedangkan 1 orang tekong dan 3 ABK yang sempat melarikan diri kembali tertangkap oleh Tim Intel Lantamal IV di Batu 8 Tanjungpinang pukul 02.00 Wib dinihari, Minggu (27/8 2017).

Menurut Komandan Lantamal IV, Laksma TNI R Eko Suyatno, peristiwa itu berawal ketika pada Sabtu pukul 17.00 Wib Tim Intel Lantamal IV memperoleh informasi terkait aktivitas pendaratan TKI ilegal yang semula berada di Batam, beralih ke perairan Senggarang, Tanjungpinang, tepatnya di perairan Sungai Carang dan Sungai Ladi, dengan menggunakan speedboat yang sudah dimodifikasi.

Dengan mesin berkecepatan tinggi, para tekong itu menggunakan sebagai sarana untuk mengangkut TKI ilegal dengan harapan akan lolos dari pantauan TNI AL.

Editor: Udin