Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengembangan Tersangka BR di Tanjungbatu

Kantongi 0,25 Gram Sabu, ASN Satpol PP Karimun Ini 'Digaruk' Polisi
Oleh : CR-16
Senin | 28-08-2017 | 17:38 WIB
bawa-sabu,-ASN-Satpol-PP-Karimun-gol.gif Honda-Batam
BR dan KW (33) yang merupakan ASN Satpol PP Karimun saat ekspos di Mapolres Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dengan inisial KW (33) yang diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu. KW sendiri berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja dan bertugas di Unit Pemadam Kebakaran Pemkab Karimun.

KW ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan tim Satres Narkoba dengan inisial BR (29) di Tanjungbatu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias, mengungkapkan bahwa pada tanggal 23 Agustus 2017 lalu sekira pukul 18.00 Wib, pihaknya melakukan penangkapan tersangka BR di perumahan Km 3, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

"Dari tersangka BR kita amankan 2 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0.12 gram. Selain narkoba, kita juga amankan 1 buah kaca pyrex, HP dan sepeda motor," ujar Nendra, saat dikonfirmasi tim BATAMTODAY.COM, Senin (28/8/2017).

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa BR memperoleh barang haram tersebut dari KW yang berada di Tanjungbalai Karimun dan merupakan ASN yang berdinas di Satpol PP Karimun.

"Kita lakukan pengembangan dan kemudian diketahui KW berada di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam. Selanjutnya kita berhasil mengamankan KW beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram yang disimpan disaku celana sebelah kanan. Dan berdasarkan keterangan tersangka KW, barang tersebut didapatkan dari AL di Tanjungpinang. KW melakukan pemesanan barang tersebut melalui sambungan telepon kepada AL. Selanjutnya AL mengutus RM yang saat ini masih DPO, untuk menyerahkan kepada KW dengan cara melempar barang haram tersebut. Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mengejar RM yang menyerahkan barang kepada KW," ujarnya.



Sementara itu, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, yang telah menerima laporan terkait adanya salah satu ASN di lingkungan Pemkab Karimun terlibat narkoba sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Kasatpol PP telah melaporkan kepada saya terkait anggotanya yang tertangkap membawa narkoba. Saya sudah sampaikan kepada beliau untuk membiarkan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Rafiq.

Dia juga menjelaskan, KW merupakan seorang ASN, oleh karena itu pihaknya akan menerapkan aturan berdasarkan UU nomor 6 tentang ASN. Apabila berdasarkan ketentuan KW dikenai hukuman yang berat, bisa saja dia dikenai sangsi pemberhentian.

"Bisa saja kita berhentikan, tetapi saya belum katakan itu, kita tunggu proses hukum yang berjalan saat ini," ujarnya

Rafiq meminta kepada Kasat Pol PP melakukan tes urine terhadap pegawai di bawah satuannya. Namun tidak hanya Satpol PP saja, permintaan itu juga akan disampaikan kepada Dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemkab Karimun.

"Tentu ini akan kita lakukan bertahap dan tentunya berdasarkan kerja sama dengan BNNK. Karena jumlah ASN kita ribuan, jadi membutuhkan dana yang besar, tetapi tetap kita lakukan," ujar Bupati Karimun ini menimpali

Editor: Udin