Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biar Jera, Polisi Diminta Umumkan Penyewa Kelompok Penyebar Hoaks SARA
Oleh : Redaksi
Sabtu | 26-08-2017 | 19:50 WIB
ilustrasi-net.gif Honda-Batam
Ilustrasi Internet(ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Praktisi hukum, Andi Syafrani, menilai bahwa keberadaan kelompok penebar hoaks dam kebencian berbasis suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) seperti Saracen tidak lepas dari adanya kebutuhan dari para pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Menurut Andi, sedianya kepolisian mempublikasikan pihak-pihak tertentu yang menyewa jasa kelompok tersebut.

"Harus dibuka orang di balik ini, karena ini dari aspek demand (permintaan) ini ada," kata Andi dalam diskusi bertajuk "Bisnis dan Politik Hoax?" di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

Dengan diumumkannya para pemesan kelompok penebar kebencian berbasis SARA juga diharapkan menjadi semacam hukuman moral dan pelajaran bagi masyarakat.

"Memberikan gambaran juga kepada kita bahwa ada orang-orang yang punya niat keji untuk menjual isu-isu yang memecah-belah bangsa. Orang-orang ini harus dihukum lebih tinggi," kata dia.

Andi menambahkan, meskipun kegiatan kelompok tersebut dilakukan melalui media sosial atau internet, namun potensi memecah bangsa tetap nyata.

Oleh karena itu, pelaku yang terlibat, termasuk pemesannya, sedianya juga dikenakan pasal-pasal selain yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Harus ditarik ke pasal-pasal lebih berat, bukan hanya di UU ITE, tapi pasal-pasal UU isu konflik sosial misalnya atau mungkin di undang-undang lain yang lebih tinggi hukumannya," kata Andi.

Polisi mengungkap adanya kelompok penebar ujaran kebencian dan hoaks beberapa waktu lalu, yakni kelompok Saracen. Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan.

Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi. Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mem-post berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.

Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah.

Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen. Dalam kasus ini, polisi menetapkan JAS, MFT, dan SRN sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin