Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Sekwan Bintan Sudah Keluarkan Gaji Arif Jumana, Namun Tak Sampai Kepadanya
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 26-08-2017 | 19:38 WIB
Anggota-Komisi-I-DPRD-Bintan,-Hasriawady.gif Honda-Batam
Anggota Komisi I DPRD Bintan, Hasriawady. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Gaji Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bintan, Arif Jumana, diduga sudah keluar. Namun, sejauh ini belum sampai ke tangan yang bersangkutan. Bahkan kuat dugaan, haknya yang sempat keluar itu 'dimakan' oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepada BATAMTODAY, Arif Junana, menyampaikan bahwa gajinya sempat keluar satu bulan. Namun gaji tersebut tidak sampai kepada dirinya. Hal ini terungkap setelah dari pihak DPRD Bintan mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar hutang Arif di Bank BPR Bintan.

"Saya tahu gaji saya sudah keluar sebulan, karena saya kan punya kewajiban untuk membayar pinjaman di bank. Dari gaji saya itu dipotong sebagian untuk bank dan sisanya masuk ke rekening saya. Tapi yang sebulan ini tidak, justru sisa yang sudah dipotong bank hilang entah ke mana," beber Arif saat memberikan penjelasan melalui telepon, Sabtu (26/8/2017).

Sekwan Bintan, Edi Yusri (Foto: Syajarul Rusydy)

Terpisah, Sekwan Bintan, Edi Yusri, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan gaji Arif Jumana, karena saat ini yang bersangkutan dalam proses pemberhentian.

"Belum, belum ada kita keluarkan. Itu pasti kita berikan tapi nanti, setelah ada keputusan dari Gubernur," kata Edi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bintan, Hasriawady, menjelaskan bahwa setiap Anggota DPRD yang akan diberhentikan dan belum menerima SK pemberhentian, masih berhak mendapatkan hak-haknya sebagai dewan.

"Jadi gak ada yang bisa menahan-nahan gaji DPRD, sebelum SK pemberhentian itu diterima oleh yang bersangkutan. Jika ada yang menahan, sama saja melanggar peraturan Tata Tertib DPRD Bintan yang sudah dibuat," timpal pria yang akrab disapa Gentong ini.

Arif Jumana yang tersandung kasus narkoba, saat ini masih menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Editor: Udin