Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waduh, SK Pengangkatan RT dan RW Tanjunguncang 'Double'
Oleh : Yosri Nofriadi
Sabtu | 26-08-2017 | 16:38 WIB
Ilustrasi-pelantikan.gif Honda-Batam
Ilustrasi pelatikan RW dan RT (Sumber foto: Sinar Harapan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sofian, Ketua RW 22 Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, heran karena Surat Keputusan (SK) pengangkatannya dikeluarkan dua kali oleh pihak kelurahan. Padahal, SK pertama yang dikeluarkan pada Juli 2016 lalu masih berlaku hingga 2019 nanti.

Tidak hanya RW 22 Tanjunguncang, tapi tiga dari lima RT di RW tersebut yakni RT 02, 03 dan 04, juga mendapat SK dua kali. SK kedua itu dikeluarkan pihak kelurahan pada 4 Januari lalu.

"SK pertama dan kedua dikeluarkan pada tanggal berbeda dan masa berlakunya juga berbeda," ujar Sofian, Sabtu (26/8/2017).

Tiga perangkat RT tersebut, kata Sofian, juga sudah mempertanyakan kepada kelurahan apa kegunaan SK keduanya itu. Namun, mereka tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

"SK kedua itu dikeluarkan kelurahan tanpa koordinasi. SK itu kan gunanya untuk syarat pencairan insentif. Kalau kita diberi insentif doble, tidak masalah. Kita diamkan saja," ujar Sofian sambil tertawa.

Sementara di tempat terpisah, Lurah Tanjunguncang, Anwaruddin, saat dikonfirmasi mengenai pemberian SK tersebut membenarkan bahwa dirinya memberikan SK baru kepada RW 22 dan RT 02, 03 dan RT 04.

"Kemarin itu saya buat SK baru untuk pencairan insentif mereka," kata Anwaruddin.

Anwaruddin membantah jika SK kedua yang dikeluarkannya itu tanpa melalui koordinasi. Dia mengaku sudah beberapa kali mempertanyakan SK empat perangkat warga tersebut.

"Katanya mereka belum memiliki SK makanya kita terbitkan. Tahu-tahu sekarang baru dimunculkan," ujar Anwaruddin kesal.

Saat ini, empat perangkat warga di Tanjunguncang itu menggunakan SK kedua untuk pencairan insentif. Sementara, untuk masa jabatan mereka mengacu pada SK pertama. "Nanti kita akan tarik salah satu SK itu," ujarnya.

Editor: Udin