Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AT dan R Masuk DPO

Bawa 300 Gram Sabu, RF Diamankan Satres Narkoba Polres Karimun
Oleh : CR-16
Sabtu | 26-08-2017 | 16:26 WIB
Kasat-Narkoba-karimun-dan-BB-sabu.gif Honda-Batam
Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias menunjukkan BB 300 gr sabu (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RF (18) yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 300 gram, Selasa (22/8/2017) lalu sekira pukul 22.00 Wib, di Jalan Nusantara, pintu masuk Pelabuhan KPK Kecamatan Karimun.

Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias, mengatakan bahwa kejadian itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang anak laki-laki yang sedang membawa narkoba diduga jenis sabu. Sehingga tim Satres Narkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, ternyata ciri-ciri yang dimaksud sama dengan yang diberikan, jadi tim langsung melakukan penangkapan terhadap anak laki-laki tersebut. Pada saat diintrogasi, RF mengaku membawa barang haram tersebut yang akan dikirim ke Tanjungbatu," kata Kasat yang akrab disapa Nendra kepada wartawan, Sabtu (26/8/2017) saat ekspos di Mapolres Karimun.



Nendra melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka di TKP, ditemukan 3 bungkus narkoba yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih bening, dengan berat kotor 300,1 gram yang diperkirakan harganya mencapai Rp180 juta, 1 buah plastik warna merah, 1 buah plastik warna biru, 1 tas samping warna coklat, 2 unit handphone merek Nokia, serta uang sebanyak Rp400 ribu.

"Berdasarkan barang bukti tersebut, kita akan kembangkan kasus tersebut karena ada 2 orang yang masuk dalam DPO, dengan inisal AT dan R. Karena berdasarkan keterangan RF, barang tersebut didapat dari AT, yang dibawa oleh RF yang akan diserahkan ke R. Sedangkan RF hanya sebagai pembawa barang saja, sebab setelah dilakukan pemeriksaan, RF negatif dan tidak pernah menggunakan barang haram tersebut," kata Nendra.

Atas perbuatannya, kata Kasatres Narkoba ini lagi, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Editor: Udin