Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubukbaja Tangkap Maling Kompresor dan Penadahnya
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 26-08-2017 | 10:50 WIB
Kapolsek-Lubukbaja1.gif Honda-Batam
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Muhammad Chaidir, saat ekspose penangkapan maling kompresor. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang pelaku pencurian dan satu penadah barang hasil curian dibekuk jajaran Polsek Lubukbaja. Mereka ketangkap saat mencuri kompresor di gelanggang permainan elektronik (gelper) City Hunter.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Muhammad Chaidir, saat ekspose mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (22/8/2018), saat mencoba beraksi untuk yang kedua kali.

"Dua pelaku diamankan sekuriti saat ingin beraksi kembali. Sementara penadah, dibekuk setelah dilakukan pengembangan," ungkapnya, Jumat (25/8/2017).

Dua pelaku lanjut Chaidir, berinisial AP (39) dan R (34). Sementara penadah berinisial PS (44).

Kejadian, sekitar pukul 06.00 WIB, berawal saat kedua pelaku hendak mencuri satu unit kompresor di lokasi dan menaikkan ke atas becak motor yang dikendarai.Namun becak tersebut tidak mau menyala, sehingga kedua pelaku medorong hingga jarak dua meter.

"Aksi kedua pelaku, dilihat oleh sekuriti dan langsung mengamankan mereka. Kejadian langsung dilaporkan ke Polsek Lubukbaja," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata sehari sebelumnya para pelaku telah mencuri empat unit kompresor di lokasi yang sama, dan dijual pada PS di kawasan Baloi Kolam.

"Mereka menjual Rp 400 ribu per unit. Sehingga dari empat kompresor itu, mereka mendapatkan uang Rp 1,6 juta," jelas Chaidir.

Dari pengakuan pelaku, akhirnya PS juga turut diamankan. Untuk kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

"Sedangkan untuk penadah, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan diancam 4 tahun penjara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta akibat perbuatan pelaku," pungkasnya.

Editor: Yudha