Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Satu dari Lima Terduga Pengedar Sabu Tangkapan Kodim 0315/Bintan Dilepas
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 25-08-2017 | 17:50 WIB
tersangka-pengedar-sabu-di-Bintan1.gif Honda-Batam
Kelima tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Bintan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang telah menetapkan 4 orang tersangka dari 5 orang terduga pengedar sabu, yang diamankan oleh Kodim 0315/ Bintan beberapa waktu lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh Zais, mengatakan telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kelima terduga pengedar narkoba yang ditangkap oleh anggota TNI AD Bintan.

"Setelah dilakukan tes urine oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang, dari 5 orang terduga pengedar narkoba, hanya 4 orang yang urinenya postif mengandung narkoba," ujar Zais saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

Adapun yang urinenya terbukti positif mengandung narkoba setelah dilakukan tes urine antara lain, Syamsuri, Dino Hartono Putra, M Jefri wahyudi dan Salim. sedangkan Gilang saat dites urine, negatif.

"Tidak hanya urinenya saja yang negatif, namun saat ditangkap oleh anggota Kodim 0315, dari dirinya tidak ditemukan barang bukti sabu sedikit pun, maupun barang-barang lain yang berkaitan dengan sabu," ungkapnya.

Baca: Kodim 0315/Bintan Amankan 5 Terduga Pengedar Sabu di Tanjungpinang

Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan keempat tersangka ini, diketahui
bahwa dari tangan tersangka M Jefri wahyudi dan Salim, ditemukan barang bukti sabu-sabU dengan berat bersih sebanyak 5,53 gram, sedangkan dari Syamsuri sebanyak 0,30 gram sabu, serta tersangka Dino Hartono sebanyak 0,31 gram sabu.

"Jadi total keseluruhan berat barang bukti sabu-sabu kurang lebih sebanyak 6,14 gram," katanya.

Sementara itu untuk keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ini telah diamankan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang, sedangkan untuk Gilang suda kita pulangkan," pungkasnya,

Sebelumnya diberitakan, Kodim 0315 Bintan mengamankan 5 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu. Kelima pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil penangkapan seorang pelaku yang bernama Gilang di KM 15 arah uban, pukul 23:00 Wib, Minggu (20/8/2017).

Kelima pelaku ini merupakan serangkain terduga pengedar, dari hasil pengembangan tersangka Gilang yang kemudian dikembangkan, tertangkap lah teman-temannya yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, antara lain tersangka Syamsuri, Dino Hartono Putra, M Jefri Wahyudi dan tersangka Salim yang ditangkap di tempat yang berbeda di Kota Tanjungpinang.

Komandan Kodim 0315/ Bintan, Letkol Inf Ari Suseno, mengungkapkan kejadian itu berawal pada saat anggota Intel Kodim mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedar sabu-sabu di tempat tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 7 paket sabu-sabu dengan ukuran kecil yang dibungkus plastik bening dengan berat seluruhnya 7,41 gram, 6 unit handphone, satu unit sepeda motor Vixion BP 4263 BR, satu unit sepeda motor Mio Soul BP 4159 IT, satu unit Mio BP 5668 CB, satu unit boong, korek api gas 40 buah, plastik kecil paketan 3 pak, kaca pirek dan dua unit timbangan digital.

Editor: Udin