Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selewengkan Dana BOS, Kejari Karimun Periksa Kepala Sekolah SMKN 2
Oleh : CR-16
Jumat | 25-08-2017 | 17:01 WIB
Kejari-Karimun-728x349.gif Honda-Batam
Kantor Kejari Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - JL, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Karimun diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Karimun, sebab diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan berbagai tanda tangan penggunaan dana Bantuan Operasioinal Sekolah (BOS) sejak Juli 2017 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Selamet Sentosa, melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Satrio Prakoso, mengatakan bahwa ada 3 dana bantuan pendidikan yang terdapat di SMKN 2 Karimun seperti Dana Komite, Dana Bos dan Dana Adum dari APBD. Berdasarkan informasi bahwa adanya kejanggalan yang terjadi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp1,6 miliar.

"Yang kami periksa yaitu Dana BOS sebesar Rp1,6 miliar dan ternyata kita dapatkan bahwa yang mengelola dana BOS itu hanya satu orang, yaitu Kepala Sekolah SMKN 2 Karimun tanpa melibatkan bendahara," ungkap Aji, Jumat (25/8/2017) di ruang kerjanya.

Aji mengatakan, pihaknya memeriksa beberapa dokumen dan mendapatkan tanda tangan Komite Sekolah dan bendahara sekolah, yang diduga dipalsukan oleh Kepala sekolah SMKN 2 tersebut.

"Kita telah lakukan pemeriksaan dokumen, kwitansi, RKA dan Administrasi Keuangan. Di mana dari kasus ini kita sudah memeriksa 15 orang saksi. Salah satunya toko penyedia barang berupa ATK yang ternyata tidak pernah dikeluarkan dari toko tersebut," katanya.

Lanjut Aji, berdasarkan berkas yang telah diperiksa, dapat diperkirakan bahwa ada kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah yang diduga digunakan oleh pengelola dana BOS tersebut.

"Pada saat kita lakukan penyelidikan sejak Juni hingga Juli 2017 lalu, kita menemukan adanya indikasi sekitar Rp300 juta yang pertanggungjawabannya tidak sesuai. Oleh sebab itu, kita masih menunggu perhitungan BPKP untuk nilai pastinya, di mana kasus tersebut saat ini sudah kita tingkatkan statusnya ke penyidikan," ungkap Aji.

Editor: Udin