Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Penggelapan BBM Pertamina Tanjunguban belum Dilimpah ke Pengadilan
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 25-08-2017 | 13:14 WIB
tersangka-pencuri-BBM.gif Honda-Batam
Tersangka pencuriaan dan penggelapan BBM di TBBM Pertamina Tanjunguban saat diserahkan ke Kejari Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sampai saat ini Kajaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum melimpahkan berkas perkara 6 tersangka dan barang bukti pencurian dan penggelapan BBM Pertamina Tanjunguban ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Belum kita limpahkan, karena kita sendiri masih melengkapi administrasinya, seperti melengkapi berkas rencana dakwaanya," ujar Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

Selain itu pelimpahan berkas, sedang dipersiapkan dan beberapa surat-surat pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang masih sedang dilengkapi.

"Jadi karena perkara banyak semua kita prioritaskan biar beres kerjaan dan tertib administrasi," ucapnya.

Supardi mengatakan setelah berkas perkasa yang akan dilimpahkan ke PN Tanjungpinang dinyatakan lengkap maka selanjutnya pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut.

"Kalau dalam minggu ini belum, tetapi kita pastikan kalau tidak hari Senin atau hari Selasa depan kita limpahkan," pungkasnya.

Editor: Yudha